Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:34 WIB
Kapolres Klaten AKBP Warsono (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno (kiri) dalam jumpa pers ungkap kasus pembunuhan dua pengamen di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024). [Dok Humas Polres Klaten]

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Load More