Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 24 April 2024 | 17:21 WIB
Ilustrasi kasus penipuan dan penggelapan. [Dok.Istimewa]

SuaraSurakarta.id - Seorang wania asal Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Sri Purwani (42) melapor ke Satreskrim Polresta Solo sebagai korban penipuan dan penggelapan pembangunan perumahan.

Pelaku sendiri berinisial BNB (43) yang merupakan mantan suami korban yang diduga membawa uang down payment (DP) dari sejumlah pembeli perumahan.

Saat ditemui wartawan, perempuan yang akrab disapa Ani ini mengaku, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu.

Dia bertemu dengan BNB dan melakukan kerjasama untuk membangun perumahan di Kampung Debegan RT02/ RW06 Kelurahan/ Kecamatan Jebres. Seiring berjalannya waktu, terjalin hubungan antara keduanya hingga menikah dan memiliki seorang putri.

Baca Juga: Satu Gol dan Assist Jadi Comeback Sempurna Zanadin Fariz untuk Persis Solo

"Posisi saya saat itu sebagai pendana untuk membangun perumahan. Sedangkan, dia (BNB) ini sebagai pelaksana (kontraktor-red). Saya diminta untuk menyiapkan anggaran. Lalu, saya dapatkan dengan berhutang sebesar Rp3,6 miliar," kata Ani saat berbincang dengan wartawan, Rabu (24/4/2024).

"Uang tersebut katanya untuk membeli tanah milik seorang petani yang akan dibangun perumahan. Setiap unit seharga Rp. 425 juta. Nanti selain mengembalikan modal awal saya, juga akan ada bagi hasil keuntungan dari penjualan unit rumah," ungkapnya.

Pemilik tanah sendiri, lanjut Ani, dijanjikan pelunasan pada Juli 2021. Namun hal tersebut ternyata tidak dilakukan oleh BNB. Padahal sudah dibangun tiga unit rumah diatas tanah tersebut.

"Karena belum dilunasi sampai batas akhir, pemilik tanah lantas datang dan menghentikan pembangunan," ujarnya.

Dia lalu mempertanyakan kejelasan proyek tersebut kepada BNB. Namun, yang bersangkutan terus menghindar. Bahkan, kabur dan susah untuk dihubungi.

Baca Juga: 9 Pemuda Mengamuk di Solo Lukai Ibu Rumah Tangga, Ini Kronologi dan Penyebabnya

"Kasus ini sudah saya laporkan ke Mapolresta Solo sejak setahun terakhir atau 2023 lalu. Namun, hingga kini belum ada perkembangan," ungkap Ani.

Ani juga menunjukan surat laporan bernomor STBP/450/VI/2023/Resrkrim kepada wartawan. Dia berharap, ada kejelasan terkait dengan perkara yang dia hadapi.

"Kalau dalam kasus ini, ada 4 pembeli yang merasa dirugikan. Ini masih ada lagi permasalahan yang sama dengan obyek yang berbeda," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Load More