Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 23 April 2024 | 23:00 WIB
Pedagang Pasar Klitikan Solo, Nur Hafizhin daftar bakal calon wakil wali kota Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Pedagang Pasar Klitikan Notoharjo Solo, Nur Hafizhin (27) mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil wali kota Solo di Pilkada Solo lewat PDIP menghadapi Pilkada 2024.

Pedagang mur dan baut ini mendaftar ke kantor DPC PDIP Solo, Senin (22/4/2024) kemarin.

"Iya sudah daftar di DPC (PDIP Solo)," ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Bukan tanpa alasan Nur Hafizhin ikut penjaringan sebagai bakal calon wakil wali kota lewat PDIP.

Baca Juga: Rekrutmen Terbuka PDIP Menuju Pilkada Solo Sebagai Uji Kader? Ini Kata Pengamat UNS

Ia melihat perekonomian di Kota Solo perlu lebih baik lagi dan itu menjadi motivasi maju di penjaringan.

"Background saya kan dari UMKM. Jadi ingin menggerakkan perekonomian Solo dan itu perlu digiatkan lagi," ungkap warga Kratonan, Serengan ini.

Dengan background sebagai pedagang di pasar, ikut merasakan dampak beberapa tahun terakhir setelah adanya virus corona. 

"Makanya saya pengen ikut memulihkan perekonomian. Ini kenapa saya coba nyalon jadi wakil wali kota," sambungnya. 

Jadi motivasi mendaftar itu ingin andil langsung menata Kota Solo, khususnya penataan pasar dan pedagang kecil sebagai pelaku riil penggerak ekonomi kerakyatan. 

Baca Juga: Hasto Disebut Jadi Penghalang Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Gibran: Silahturahmi Kok Dilarang

"Saya pengen ikut memulihkan perekonomian itu. Visi misi saya ingin Solo jadi kota barometer kota di Jawa Tengah," papar dia.

Diakuinya keinginan ikut kontestasi di Pilkada Solo sudah lama dan prosesnya lama. Maju sebagai wakil wali kota ini satu langkah lebih maju untuk karir politiknya.

"Kalau keinginan itu sudah lama, sudah beberapa tahun yang lalu sekitar 3-4 tahun lalu. Ini jadi satu langkah dari beberapa langkah yang ingin saya canangkan di karir politik," UU kata dia.

Ia tidak merasa minder untuk ikut penjaringan buat Pilkada Solo. Karena di dalam Undang-undang (UU) itu minimal untuk maju itu usia 25 tahun, tidak ada dorongan dari luar dan murni dari sendiri.

"Tidak (minder). Kalau sesuai UU, saya sudah sesuai jadi memberanikan diri untuk daftar, sudah punya KTA PDIP juga," imbuhnya. 

Nur Hafizhin jadi pedagang mur dan baut itu sudah dua tahun lebih ini. Selama 6 bulan di Pekalongan, lalu 1,5 tahun di Pasar Klitikan Notoharjo Solo.

Load More