SuaraSurakarta.id - Memperingati Hari Konsumen Nasional, Pakta Konsumen Nasional (Paknas) terus memperjuangkan hak perlindungan dan partisipatif konsumen pertembakauan.
Ketua Umum Paknas, Ary Fatanen menegaskan bahwa sampai saat ini, konsumen masih hanya dipandang sebagai objek dalam formulasi dan impelementasi kebijakan ekosistem pertembakauan.
Menurutnya, Aspirasi dan pemenuhan hak-hak konsumen masih belum menjadi perhatian dan pertimbangan, contohnya terkait pemenuhan hak konsumen tembakau atas tempat khusus merokok di tempat-tempat umum.
Hal tersebut disebut Ary pada Diskusi Publik bertajuk "Reposisi Perlindungan dan Hak Partisipasi Kebijakan bagi Konsumen Tembakau" di Kota Solo, Sabtu (20/4/2024).
"Dalam momentum Hari Konsumen ini, kami mengingatkan kembali pemerintah dalam melaksanakan tugasnya mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia," kata dia.
"Bahwa konsumen adalah subjek yang berperan aktif menggerakkan kegiatan ekonomi, terbukti bahwa konsumen ekosistem pertembakauan berkontribusi terhadap penerimaan negara berupa cukai rokok sebesar Rp 213 triliun atau porsinya 7,7% APBN. Tapi dalam praktiknya, konsumen masih hanya dipandang diperlakukan sebagai objek," ujarnya.
Selain itu, saat ini Paknas juga berupaya menempatkan kembali posisi konsumen sebagai agen perubahan yang kritis dan cerdas terutama terkait regulasi tingkat regional maupun pusat yang mengatur serta berdampak langsung pada elemen hilir ekosistem pertembakauan.
Dalam hal tersebut, paling nyata saat ini terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan).
Ary juga menyebut, tersumbatnya saluran aspirasi konsumen tembakau mendorong Pakta Konsumen Nasional untuk menginisiasi Survei Konsumen yang ditujukan bagi masyarakat Yogyakarta-Solo, sebagai representasi daerah yang denyut perekonomiannya yang disokong oleh industri hasil tembakau (IHT).
Baca Juga: Alokasi Pupuk Petro Ningrat untuk Petani Tembakau
Dari survei yang melibatkan responden usia 18-47 tahun, Ary memaparkan bahwa 94% responden tidak tahu dan tidak pernah mendengar RPP Kesehatan tersebut.
Kemudian, sebanyak 70,9% responden menyatakan bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen tembakau belum benar-benar terpenuhi dan dilindungi pemerintah.
Begitu juga dengan 76,9% responden yang menjawab bahwa sebagai konsumen tembakau, suara mereka belum pernah diakomodir dalam peraturan yang berkaitan dengan kebijakan pertembakauan.
"Dapat kita lihat bahwa nyata selama ini konsumen ataupun komunitas pertembakauan tidak pernah diinfokan ataupun dilibatkan dalam penyusunan peraturan, termasuk regulasi di daerah seperti Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dan, untuk diketahui, hingga saat ini, ada 300 regulasi pertembakauan, semuanya menunjukkan minimnya pembatasan akses konsumen atas hak partisipasi dalam pembuatan kebijakan," jelas Ary.
Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, DR Ayub Torry Satriyo Kusumo, menyebutkan dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) sebagai dasar hukum perlindungan konsumen secara eksplisit menegaskan bahwa harus terwujud asas keadilan dan kepastian hukum dalam penerapannya.
"Artinya, partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen, termasuk konsumen pertembakauan, untuk berperan aktif dalam penyusunan kebijakan di Indonesia, memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Begitu pula dengan asas kepastian hukum yang bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan konsumen agar memperoleh keadilan serta perlindungan dari negara," ungkap Ayub.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Daya Beli Masyarakat Ambyar, Penjualan Hewan Kurban di Kota Solo Turun 20 Persen
-
Marak Teror Pocong Viral di Media Sosial, Polresta Solo Imbau Warga Tetap Waspada
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo