SuaraSurakarta.id - Memperingati Hari Konsumen Nasional, Pakta Konsumen Nasional (Paknas) terus memperjuangkan hak perlindungan dan partisipatif konsumen pertembakauan.
Ketua Umum Paknas, Ary Fatanen menegaskan bahwa sampai saat ini, konsumen masih hanya dipandang sebagai objek dalam formulasi dan impelementasi kebijakan ekosistem pertembakauan.
Menurutnya, Aspirasi dan pemenuhan hak-hak konsumen masih belum menjadi perhatian dan pertimbangan, contohnya terkait pemenuhan hak konsumen tembakau atas tempat khusus merokok di tempat-tempat umum.
Hal tersebut disebut Ary pada Diskusi Publik bertajuk "Reposisi Perlindungan dan Hak Partisipasi Kebijakan bagi Konsumen Tembakau" di Kota Solo, Sabtu (20/4/2024).
Baca Juga: Alokasi Pupuk Petro Ningrat untuk Petani Tembakau
"Dalam momentum Hari Konsumen ini, kami mengingatkan kembali pemerintah dalam melaksanakan tugasnya mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia," kata dia.
"Bahwa konsumen adalah subjek yang berperan aktif menggerakkan kegiatan ekonomi, terbukti bahwa konsumen ekosistem pertembakauan berkontribusi terhadap penerimaan negara berupa cukai rokok sebesar Rp 213 triliun atau porsinya 7,7% APBN. Tapi dalam praktiknya, konsumen masih hanya dipandang diperlakukan sebagai objek," ujarnya.
Selain itu, saat ini Paknas juga berupaya menempatkan kembali posisi konsumen sebagai agen perubahan yang kritis dan cerdas terutama terkait regulasi tingkat regional maupun pusat yang mengatur serta berdampak langsung pada elemen hilir ekosistem pertembakauan.
Dalam hal tersebut, paling nyata saat ini terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan).
Ary juga menyebut, tersumbatnya saluran aspirasi konsumen tembakau mendorong Pakta Konsumen Nasional untuk menginisiasi Survei Konsumen yang ditujukan bagi masyarakat Yogyakarta-Solo, sebagai representasi daerah yang denyut perekonomiannya yang disokong oleh industri hasil tembakau (IHT).
Dari survei yang melibatkan responden usia 18-47 tahun, Ary memaparkan bahwa 94% responden tidak tahu dan tidak pernah mendengar RPP Kesehatan tersebut.
Berita Terkait
-
Sarat Polemik dan Intervensi Asing, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak
-
Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah
-
Apakah Vape Bisa Hambat Perokok untuk Berhenti Merokok?
-
Kena Kopi Panas Starbucks, Pria Ini Dapat Uang Kompensasi Rp 815 Miliar
-
Doktif Ikut Rapat Bahas RUU Perlindungan Konsumen Pakai Topeng, Anggota DPR Protes: Ini Undang Sosok Misterius?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang