SuaraSurakarta.id - Zakat fitrah merupakan rukun Islam keempat yang wajib dilakukan umat muslim setelah berpuasa Ramadan.
Saat ini, membayar zakat fitrah telah dimudahkan dengan adanya pengumpulan uang virtual dengan besaran sesuai dengan syariat.
Sebab, besaran zakat fitrah sendiri telah diatur, yakni berupa makanan pokok sebesar 1 sha’. Dalam konteks Indonesia, maka zakat fitrah dilakukan dengan beras dengan konversi 1 sha’ menjadi sekitar 2,7 sampai 3 kilogram. Namun, bolehkah zakat fitrah menggunakan uang?
Terkait dengan hal tersebut, K.H Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha memberikan penjelasan terperinci sesuai dengan beberapa pendapat mazhab dan kitab-kitab Fiqih lainnya. Selama ini, di Indonesia melaksanakan zakat sesuai dengan pendapat Imam Syafi'i.
“Ada qaul-qaul (kitab) Muin yang tidak mungkin kita ikuti dalam konteks di Indonesia, misalnya zakat. Zakat itu harus berupa beras, tapi Abu Hanifah bilang boleh pakai Dinar, macam-macam,” ungkap Gus.
Lebih lanjut, Gus Baha menjelaskan bahwa Abu Hanifat justru mengatakan bahwa zakat dengan uang itu lebih baik. Sebab, selain beras, manusia juga membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk memberikan ilustrasi, Gus Baha kemudian menceritakan pengalamannya ketika merantau di Yogyakarta. Menurutnya, kisahnya ini bisa menjadi kisah tahadust bin ni’mah, yakni amalan yang diceritakan terhadap saudara dengan tujuan agar dapat meniru dan melakukan hal serupa.
“Saya, sejak miskin zaman merantau di Jogja, ini boleh kalian tiru. Saya waktu susah, belum pernah zakat tidak menggunakan uang. Saya masih mengalami, pertama kuat itu zakat 3 kilo sekarang 5 kilo. Itu pasti saya kasih uang,” tutur Gus Baha.
Ulama asal Rembang itu mengungkapkan bahwa meskipun hanya Rp10 ribu, akan tetapi hal itu pasti dilakukan. Hal itu dikarenakan Gus Baha mau menghargai dua pendapat ulama terdahulu mengenai pelaksanaan zakat tersebut.
Baca Juga: Tarawih Sebaiknya Tidak Dilakukan Full Satu Bulan? Begini Penjelasan Gus Baha
“Intiqal (perpindahan) jadi duit itu intiqal Hanafi, kok tidak menghargai Imam Syafi'i. Tapi kalau beras saja, saya tahu orang butuhnya itu belanja, beras sudah punya banyak. Jadi, gini Mbah Imam Syafi'i, saya tetap ikut Anda, tapi realistis, akhirnya ya beras, ya duit,” ungkapnya.
Sebab, menurut Imam Syafi'i, zakat yang dikonversi menjadi uang itu tidak diperbolehkan. Zakat (menurut Imam Syafi'i) yang boleh dikonversi dengan uang itu adalah Zakat Tijaroh (dagang).
Oleh karena itu, Gus Baha mengatakan bahwa kitab-kitab seperti I’anah dan Tarsyihul Mustafiddin itu menolong untuk memudahkan dan tidak memberatkan umat muslim dalam menjalankan syariat.
“Karena beliau pasti bikin alternatif. Apalagi (kitab) Tarsyih itu kan yang mengarang (tahun) 1300 berapa gitu, sudah modern. Oh, qaul itu terlalu berat, umat itu tidak usah begitu, rusak umatnya. Dibuat gampang saja,” ujar Gus Baha.
Kontributor : Dinnatul Lailiyah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?
-
Izin Pembangunan Bukit Doa Dicabut Bupati Karanganyar, LBH GP Ansor Bakal Gugat ke PTUN
-
Solo akan Berlakukan Jam Wajib Belajar, Respati Ardi Minta Orang Tua Ikut Mengawasi