SuaraSurakarta.id - Puasa merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Ibadah tersebut dilaksanakan sejak mulai terbitnya fajar (Subuh) hingga terbenamnya matahari (Maghrib).
Lantas, bagaimana dengan hukum mandi di siang hari yang dikhawatirkan dapat memasukkan air ke dalam tubuh dengan tanpa sengaja? Sebenarnya, hukum mandi atau berenang di siang hari saat berpuasa telah dijelaskan oleh para ulama.
Apakah perkara tersebut dapat membatalkan puasa, terlebih jika dikerjakan pada siang hari? Perkara tersebut kemudian dijelaskan kembali oleh Habib Taufik bin Abdul Qadir Assegaf.
Pemimpin Rabithah Alawiyah itu menjelaskan bahwa mandi bisa membatalka puasa apabila dilakukan bukan karena mandi wajib maupun mandi sunnah.
Menurutnya, ketika seseorang yang berpuasa melakukan mandi wajib atau sunnah siang hari dan tidak sengaja kemasukan air, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
“Mandi, cibuk nggih (gayung ya) disiram atau dengan shower. Kalau mandi wajib atau mandi sunnah, seperti mau hadir salat Jumat, kemudian kemasukan air tanpa sengaja dari hidung atau dari mulut atau dari telinga, hukumnya tidak batal,” tutur Habib Taufik dikutip dari unggahan @mediapembersihqolbu.
“Kalau sengaja jelas batal,” sambungnya.
Namun, ketika mandi dilakukan hanya untuk membersihkan badan, bukan untuk mandi wajib atau sunnah, dan tanpa sengaja kemasukan air, maka hukumnya dapat membatalkan puasa.
“Tapi kalau mandi seger-segeran, kemasukan air, walaupun tanpa sengaja, batal!” ungkap Habib Taufik.
Baca Juga: Merokok Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Berikut Ini Penjelasannya
Oleh karena itu, Habib Taufik menyarankan agar orang muslim melakukan mandi sebelum subuh. Ia juga mewanti-wanti agar tetap berhati-hati ketika mandi di siang hari. Umat muslim sebaiknya waspada agar dapat memastikan tidak ada air yang masuk melalui lubang manapun tanpa sengaja.
“Karena itu, kalau mandi sebelum subuh, kalau mandinya setelah subuh, ya leher ke bawah. Nanti setelah Maghrib kumen (rendam) kepalamu sampai subuh (tidak masalah),” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan hukum berenang di siang hari saat berpuasa, termasuk juga menyelam, maka hukumnya dapat membatalkan puasa ketika tanpa sengaja memasukkan air ke dalam tubuh. Hal itu pun berlaku ketika seseorang melakukan mandi wajib atau sunnah dengan menyelam.
“Tapi kalau mandi nyelem (menyelam), walaupun mandi wajib atau sunnah, kemasukan air walaupun tanpa sengaja, batal!” pungkasnya.
Kontributor : Dinnatul Lailiyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2026 pada 18 Februari, Idulfitri 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya
-
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 150 Kurikulum Merdeka: Mari Uji Kemampuan Kalian
-
7 Fakta Warung Soto Esek-Esek di Klaten, Tersedia Paket Semangkok Rp120 Ribu
-
Polres Sukoharjo Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya Selama Operasi Keselamatan Candi
-
7 Lokasi Padusan di Klaten yang Wajib Dikunjungi Sebelum Ramadan