SuaraSurakarta.id - Puasa merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Ibadah tersebut dilaksanakan sejak mulai terbitnya fajar (Subuh) hingga terbenamnya matahari (Maghrib).
Lantas, bagaimana dengan hukum mandi di siang hari yang dikhawatirkan dapat memasukkan air ke dalam tubuh dengan tanpa sengaja? Sebenarnya, hukum mandi atau berenang di siang hari saat berpuasa telah dijelaskan oleh para ulama.
Apakah perkara tersebut dapat membatalkan puasa, terlebih jika dikerjakan pada siang hari? Perkara tersebut kemudian dijelaskan kembali oleh Habib Taufik bin Abdul Qadir Assegaf.
Pemimpin Rabithah Alawiyah itu menjelaskan bahwa mandi bisa membatalka puasa apabila dilakukan bukan karena mandi wajib maupun mandi sunnah.
Menurutnya, ketika seseorang yang berpuasa melakukan mandi wajib atau sunnah siang hari dan tidak sengaja kemasukan air, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
“Mandi, cibuk nggih (gayung ya) disiram atau dengan shower. Kalau mandi wajib atau mandi sunnah, seperti mau hadir salat Jumat, kemudian kemasukan air tanpa sengaja dari hidung atau dari mulut atau dari telinga, hukumnya tidak batal,” tutur Habib Taufik dikutip dari unggahan @mediapembersihqolbu.
“Kalau sengaja jelas batal,” sambungnya.
Namun, ketika mandi dilakukan hanya untuk membersihkan badan, bukan untuk mandi wajib atau sunnah, dan tanpa sengaja kemasukan air, maka hukumnya dapat membatalkan puasa.
“Tapi kalau mandi seger-segeran, kemasukan air, walaupun tanpa sengaja, batal!” ungkap Habib Taufik.
Baca Juga: Merokok Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Berikut Ini Penjelasannya
Oleh karena itu, Habib Taufik menyarankan agar orang muslim melakukan mandi sebelum subuh. Ia juga mewanti-wanti agar tetap berhati-hati ketika mandi di siang hari. Umat muslim sebaiknya waspada agar dapat memastikan tidak ada air yang masuk melalui lubang manapun tanpa sengaja.
“Karena itu, kalau mandi sebelum subuh, kalau mandinya setelah subuh, ya leher ke bawah. Nanti setelah Maghrib kumen (rendam) kepalamu sampai subuh (tidak masalah),” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan hukum berenang di siang hari saat berpuasa, termasuk juga menyelam, maka hukumnya dapat membatalkan puasa ketika tanpa sengaja memasukkan air ke dalam tubuh. Hal itu pun berlaku ketika seseorang melakukan mandi wajib atau sunnah dengan menyelam.
“Tapi kalau mandi nyelem (menyelam), walaupun mandi wajib atau sunnah, kemasukan air walaupun tanpa sengaja, batal!” pungkasnya.
Kontributor : Dinnatul Lailiyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat