SuaraSurakarta.id - Puasa merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Ibadah tersebut dilaksanakan sejak mulai terbitnya fajar (Subuh) hingga terbenamnya matahari (Maghrib).
Lantas, bagaimana dengan hukum mandi di siang hari yang dikhawatirkan dapat memasukkan air ke dalam tubuh dengan tanpa sengaja? Sebenarnya, hukum mandi atau berenang di siang hari saat berpuasa telah dijelaskan oleh para ulama.
Apakah perkara tersebut dapat membatalkan puasa, terlebih jika dikerjakan pada siang hari? Perkara tersebut kemudian dijelaskan kembali oleh Habib Taufik bin Abdul Qadir Assegaf.
Pemimpin Rabithah Alawiyah itu menjelaskan bahwa mandi bisa membatalka puasa apabila dilakukan bukan karena mandi wajib maupun mandi sunnah.
Menurutnya, ketika seseorang yang berpuasa melakukan mandi wajib atau sunnah siang hari dan tidak sengaja kemasukan air, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
“Mandi, cibuk nggih (gayung ya) disiram atau dengan shower. Kalau mandi wajib atau mandi sunnah, seperti mau hadir salat Jumat, kemudian kemasukan air tanpa sengaja dari hidung atau dari mulut atau dari telinga, hukumnya tidak batal,” tutur Habib Taufik dikutip dari unggahan @mediapembersihqolbu.
“Kalau sengaja jelas batal,” sambungnya.
Namun, ketika mandi dilakukan hanya untuk membersihkan badan, bukan untuk mandi wajib atau sunnah, dan tanpa sengaja kemasukan air, maka hukumnya dapat membatalkan puasa.
“Tapi kalau mandi seger-segeran, kemasukan air, walaupun tanpa sengaja, batal!” ungkap Habib Taufik.
Baca Juga: Merokok Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Berikut Ini Penjelasannya
Oleh karena itu, Habib Taufik menyarankan agar orang muslim melakukan mandi sebelum subuh. Ia juga mewanti-wanti agar tetap berhati-hati ketika mandi di siang hari. Umat muslim sebaiknya waspada agar dapat memastikan tidak ada air yang masuk melalui lubang manapun tanpa sengaja.
“Karena itu, kalau mandi sebelum subuh, kalau mandinya setelah subuh, ya leher ke bawah. Nanti setelah Maghrib kumen (rendam) kepalamu sampai subuh (tidak masalah),” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan hukum berenang di siang hari saat berpuasa, termasuk juga menyelam, maka hukumnya dapat membatalkan puasa ketika tanpa sengaja memasukkan air ke dalam tubuh. Hal itu pun berlaku ketika seseorang melakukan mandi wajib atau sunnah dengan menyelam.
“Tapi kalau mandi nyelem (menyelam), walaupun mandi wajib atau sunnah, kemasukan air walaupun tanpa sengaja, batal!” pungkasnya.
Kontributor : Dinnatul Lailiyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa