SuaraSurakarta.id - Puasa merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Ibadah tersebut dilaksanakan sejak mulai terbitnya fajar (Subuh) hingga terbenamnya matahari (Maghrib).
Lantas, bagaimana dengan hukum mandi di siang hari yang dikhawatirkan dapat memasukkan air ke dalam tubuh dengan tanpa sengaja? Sebenarnya, hukum mandi atau berenang di siang hari saat berpuasa telah dijelaskan oleh para ulama.
Apakah perkara tersebut dapat membatalkan puasa, terlebih jika dikerjakan pada siang hari? Perkara tersebut kemudian dijelaskan kembali oleh Habib Taufik bin Abdul Qadir Assegaf.
Pemimpin Rabithah Alawiyah itu menjelaskan bahwa mandi bisa membatalka puasa apabila dilakukan bukan karena mandi wajib maupun mandi sunnah.
Menurutnya, ketika seseorang yang berpuasa melakukan mandi wajib atau sunnah siang hari dan tidak sengaja kemasukan air, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
“Mandi, cibuk nggih (gayung ya) disiram atau dengan shower. Kalau mandi wajib atau mandi sunnah, seperti mau hadir salat Jumat, kemudian kemasukan air tanpa sengaja dari hidung atau dari mulut atau dari telinga, hukumnya tidak batal,” tutur Habib Taufik dikutip dari unggahan @mediapembersihqolbu.
“Kalau sengaja jelas batal,” sambungnya.
Namun, ketika mandi dilakukan hanya untuk membersihkan badan, bukan untuk mandi wajib atau sunnah, dan tanpa sengaja kemasukan air, maka hukumnya dapat membatalkan puasa.
“Tapi kalau mandi seger-segeran, kemasukan air, walaupun tanpa sengaja, batal!” ungkap Habib Taufik.
Baca Juga: Merokok Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Berikut Ini Penjelasannya
Oleh karena itu, Habib Taufik menyarankan agar orang muslim melakukan mandi sebelum subuh. Ia juga mewanti-wanti agar tetap berhati-hati ketika mandi di siang hari. Umat muslim sebaiknya waspada agar dapat memastikan tidak ada air yang masuk melalui lubang manapun tanpa sengaja.
“Karena itu, kalau mandi sebelum subuh, kalau mandinya setelah subuh, ya leher ke bawah. Nanti setelah Maghrib kumen (rendam) kepalamu sampai subuh (tidak masalah),” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan hukum berenang di siang hari saat berpuasa, termasuk juga menyelam, maka hukumnya dapat membatalkan puasa ketika tanpa sengaja memasukkan air ke dalam tubuh. Hal itu pun berlaku ketika seseorang melakukan mandi wajib atau sunnah dengan menyelam.
“Tapi kalau mandi nyelem (menyelam), walaupun mandi wajib atau sunnah, kemasukan air walaupun tanpa sengaja, batal!” pungkasnya.
Kontributor : Dinnatul Lailiyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Jokowi Ulang Tahun ke-65, Warga Geruduk Kediaman Pribadi di Sumber Solo
-
Bulog Surakarta Optimistis Target Penyerapan Beras Tercapai Sebelum Akhir Tahun
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta