Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 22 Maret 2024 | 13:13 WIB
Ilustrasi rokok (Pixabay/geralt)

SuaraSurakarta.id - Bulan Ramadan membuat kita harus menjaga serta membatasi aktivitas tertentu, karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa. Termasuk di antaranya adalah merokok ketika puasa Ramadan.

Merokok merupakan salah satu aktivitas yang sulit dilepaskan apalagi kalau sudah kecanduan rokok.

Tentunya hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi perokok dalam menghadapi bulan puasa. Sehingga perlu diluruskan terkait apakah merokok saat puasa Ramadan dapat membatalkan puasa atau tidak? 

Merokok Saat Puasa Ramadan

Baca Juga: Penderita Maag Diminta Hati-hati Konsumsi Gorengan Saat Buka Puasa, Ini Penjelasan Dokter

Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok saat puasa membatalkan puasa. Hal ini didasari oleh beberapa alasan. Misalnya merokok memasukkan asap ke dalam rongga tubuh. Asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan.

Selain itu merokok dapat membangkitkan hawa nafsu. Merokok dapat membangkitkan hawa nafsu yang dapat berujung pada hubungan seksual, yang mana membatalkan puasa.

Merokok tidak termasuk dalam kategori udzur syar'i. Udzur syar'i adalah hal-hal yang dibolehkan untuk membatalkan puasa, seperti sakit, bepergian jauh, dan menstruasi.

Adapun menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i merokok membatalkan puasa karena memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja. Sedangkan Mazhab Hanbali menilai merokok tidak membatalkan puasa, tetapi makruh.

Bagi perokok, bulan Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk berhenti merokok. Selain untuk menjaga kesehatan, berhenti merokok juga merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. 

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Solo Rabu 20 Maret 2024, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More