SuaraSurakarta.id - Puasa Ramadan merupakan momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ketaqwaan dan menahan diri dari hawa nafsu. Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat berpuasa adalah menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasanya.
Di antara hal yang sering dipertanyakan adalah hukum ngupil dan mengorek kuping saat puasa. Apakah kedua hal tersebut dapat membatalkan puasa?
Hukum Ngupil di Hidung
Secara umum, ngupil tidak membatalkan puasa. Hal ini karena memasukkan jari ke dalam hidung tidak sampai memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) yang dapat membatalkan puasa.
Namun, ngupil sebaiknya dihindari saat puasa karena beberapa alasan. Misalnya bisa menimbulkan rasa tidak nyaman bagi diri sendiri dan orang lain. Berpotensi memasukkan benda asing ke dalam tubuh, seperti kotoran hidung yang tertelan. Serta mengganggu kekhusyukan ibadah.
Hukum Mengorek Lubang Telinga
Sedangkan hukum mengorek telinga saat puasa tergantung pada cara melakukannya. Jika hanya menggunakan jari di bagian luar telinga, maka tidak membatalkan puasa. Jika menggunakan kapas atau benda lain yang dimasukkan ke dalam lubang telinga, terdapat perbedaan pendapat ulama.
Mayoritas ulama Mazhab Syafi'i menilai tindakan itu dapat membatalkan puasa dan ulama lain tidak membatalkan puasa. Meski begitu lebih aman untuk menghindari mengorek telinga dengan benda apapun saat puasa. Nabi Muhammad SAW sendiri telah menghimbau kepada umatnya untuk tidak melakukan kedua tindakan tersebut melalui hadist berikut ini:
"Barangsiapa yang berpuasa, maka janganlah ia memasukkan sesuatu ke dalam lubang hidungnya dan telinganya." (HR. Ahmad)
Baca Juga: Menengok Keseruan Sederet Mobil-mobil Antik Ngabuburit di Kali Pepe Land
Kesimpulannya, ngupil dan mengorek telinga secara umum tidak membatalkan puasa. Lebih baik menghindari kedua hal tersebut saat puasa. Jika terpaksa, lakukan dengan hati-hati agar tidak tertelan dan tidak memasukkan benda apapun ke dalam lubang telinga.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Catat! Listrik Padam Hingga 5 Jam di Boyolali Hari Ini, Sejumlah Jalan Utama dan Desa Terdampak
-
Timnas U-17 vs Malaysia di Manahan, Wali Kota Solo: Momentum Emas Perkuat Ekosistem Sepak Bola
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Kerusuhan Pesilat di Boyolali: Warga Jadi Korban, Motor Dibakar dan Empat Orang Terluka
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro