SuaraSurakarta.id - Puasa Ramadan merupakan momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ketaqwaan dan menahan diri dari hawa nafsu. Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat berpuasa adalah menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasanya.
Di antara hal yang sering dipertanyakan adalah hukum ngupil dan mengorek kuping saat puasa. Apakah kedua hal tersebut dapat membatalkan puasa?
Hukum Ngupil di Hidung
Secara umum, ngupil tidak membatalkan puasa. Hal ini karena memasukkan jari ke dalam hidung tidak sampai memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) yang dapat membatalkan puasa.
Namun, ngupil sebaiknya dihindari saat puasa karena beberapa alasan. Misalnya bisa menimbulkan rasa tidak nyaman bagi diri sendiri dan orang lain. Berpotensi memasukkan benda asing ke dalam tubuh, seperti kotoran hidung yang tertelan. Serta mengganggu kekhusyukan ibadah.
Hukum Mengorek Lubang Telinga
Sedangkan hukum mengorek telinga saat puasa tergantung pada cara melakukannya. Jika hanya menggunakan jari di bagian luar telinga, maka tidak membatalkan puasa. Jika menggunakan kapas atau benda lain yang dimasukkan ke dalam lubang telinga, terdapat perbedaan pendapat ulama.
Mayoritas ulama Mazhab Syafi'i menilai tindakan itu dapat membatalkan puasa dan ulama lain tidak membatalkan puasa. Meski begitu lebih aman untuk menghindari mengorek telinga dengan benda apapun saat puasa. Nabi Muhammad SAW sendiri telah menghimbau kepada umatnya untuk tidak melakukan kedua tindakan tersebut melalui hadist berikut ini:
"Barangsiapa yang berpuasa, maka janganlah ia memasukkan sesuatu ke dalam lubang hidungnya dan telinganya." (HR. Ahmad)
Baca Juga: Menengok Keseruan Sederet Mobil-mobil Antik Ngabuburit di Kali Pepe Land
Kesimpulannya, ngupil dan mengorek telinga secara umum tidak membatalkan puasa. Lebih baik menghindari kedua hal tersebut saat puasa. Jika terpaksa, lakukan dengan hati-hati agar tidak tertelan dan tidak memasukkan benda apapun ke dalam lubang telinga.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
Polisi Absen Lagi, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
-
Mantan Pejabat Pemkot Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Solo Wanti-wanti ASN
-
Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka