SuaraSurakarta.id - PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat divonis bersalah dalam kasus wanprestasi terhadap PT Tisera Distribusindo Solo.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (21/3/2024), ketiganya wajib membayar Rp 10,5 miliar.
Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin bersyukur dengan putusan itu.
"Kami mendapatkan titik terang dari permasalahan awal saat Dikdasmen dan PWM Jawa Barat melaksanakan program gadget MU dengan tema Digital Smart School," kata dia, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Respons Gibran Usai Kalah Gugatan Wanprestasi dan Wajib Bayar Rp 10 Juta ke Almas Tsaqibbirru
Dia memaparkan, kasus tersebut bermula pada saat kliennya mendapatkan tawaran pengadaan barang berupa gadget dengan jumlah 5.000 pcs dengn nilai total Rp 10,5 miliar.
Zaenal menjelaskan, dalam pelaksanaan program tersebut, Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng kliennya sebagai suplier gadget yang berupa tab di wilayah Jawa Barat.
Program gadget MU Digital Smart School itu bertujuan untuk memoderenisasi proses belajar-mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dari apa yang disampaikan majelis Dikdasmen Jawa Barat, lanjut Zaenal, guna meningkatkan kualitas pendidikan disekolah-sekolah Muhammadiyah se Jawa Barat, program gadget MU Digital Smart School adalah program nasional yang nantinya akan digunakan di sekolah-sekolah Muhammadiyah seluruh Indonesia.
"Dan sebagai pilot project program tersebut adalah Dikdasmen Jawa Barat," terangnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Wanprestasi PP Muhammadiyah, Kuasa Hukum Penggugat Temukan Fakta Mengejutkan
Dia menceritakan, program gadget MU Digital Smart School tersebut direalisasikan oleh Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada awal bulan November 2021, pada saat itu pimpinan Dikdasmen berserta timnya mendatangi kantor PT Tisera Distribusindo di Kota Solo.
Berita Terkait
-
Kapan Lebaran 2025 Versi Muhammadiyah? Ini Jadwal Lengkap Puasa Ramadan 1446 Hijriah
-
Muhammadiyah Resmi Umumkan Awal Ramadan Dimulai 1 Maret 2025 dan Idul Fitri 31 Maret 2025
-
Pagar Laut 30 KM di PIK 2 Diduga Terkait Proyek Strategis Nasional, 7 Nama Terseret
-
Kenapa Muhammadiyah Setuju Sekolah Libur Selama Bulan Puasa 2025? Ini Alasannya
-
Soal Gugatan Wanprestasi Pengusaha Tedy, Ketua PN Salman Janji Awasi Putusan Hakim
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri