SuaraSurakarta.id - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka merespon gugatan yang dilakukan alumni Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru.
Gibran yang tiba-tiba datang ngantor di Balai Kota Solo meski sedang cuti dengan tegas akan menindaklanjuti gugatan tersebut.
"(Terkait gugatan dari Almas gimana mas?) Ya, kami tindak lanjuti ya," terang Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024).
Ketika ditanya ada dua gugatan yang dilakukan Almas Tsaqibbirru, Gibran enggan merespon lebih lanjut.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 ini hanya menyampaikan siap menindaklanjuti.
"Ya, nanti kami tindaklanjuti ya," ungkap dia.
Saat disinggung apakah ada perjanjian dengan Almas yang menuntut ada ucapan terimakasih, putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku tidak tahu.
"Saya nggak tahu," tandasnya.
Gibran tidak banyak bicara saat awak media ingin menanyakan lebih lanjut terkait masalah ini. Gibran buru-buru masuk ke mobil dinas dan meninggalkan Balai Kota Solo.
Baca Juga: Jadi Sepatu Favorit Gibran, Penjualan Aerostreet Langsung Meroket, Ini Kata Sang Pemilik
Seperti diketahui, Almas Tsaqibbiru menggugat Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Almas menggugat Gibran sebanyak dua kali. Gugatan pertama, tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Diterangkan pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.
Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Pada gugatan pertama, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pastikan Pelayanan Siap, Wali Kota Solo Cek Persiapan Haul Solo
-
Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil
-
BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan
-
480 Siswa SD Adu Ketangkasan di MilkLife Festival SenengMinton Solo 2026
-
Haul Habib Ali Diprediksi Dihadiri Ribuan Jamaah, 480 Personel Disiagakan