SuaraSurakarta.id - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka merespon gugatan yang dilakukan alumni Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru.
Gibran yang tiba-tiba datang ngantor di Balai Kota Solo meski sedang cuti dengan tegas akan menindaklanjuti gugatan tersebut.
"(Terkait gugatan dari Almas gimana mas?) Ya, kami tindak lanjuti ya," terang Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024).
Ketika ditanya ada dua gugatan yang dilakukan Almas Tsaqibbirru, Gibran enggan merespon lebih lanjut.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 ini hanya menyampaikan siap menindaklanjuti.
"Ya, nanti kami tindaklanjuti ya," ungkap dia.
Saat disinggung apakah ada perjanjian dengan Almas yang menuntut ada ucapan terimakasih, putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku tidak tahu.
"Saya nggak tahu," tandasnya.
Gibran tidak banyak bicara saat awak media ingin menanyakan lebih lanjut terkait masalah ini. Gibran buru-buru masuk ke mobil dinas dan meninggalkan Balai Kota Solo.
Baca Juga: Jadi Sepatu Favorit Gibran, Penjualan Aerostreet Langsung Meroket, Ini Kata Sang Pemilik
Seperti diketahui, Almas Tsaqibbiru menggugat Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Almas menggugat Gibran sebanyak dua kali. Gugatan pertama, tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Diterangkan pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.
Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Pada gugatan pertama, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga
-
Wali Kota Solo Silaturahmi ke Habib Alwi Masjid Riyadh, Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
-
Momen Hari Batik di Solo: Bentangan Kain Batik Terbesar Berukuran 20 x 7 Meter
-
Nasib Miris BTC Solo: Dulu Pengunjung Sampai Berjubel, Sekarang Sepi dan Banyak Kios Tutup
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan