SuaraSurakarta.id - Dwi Feriyanto (23), pelaku pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviana divonis hukuman seumur hidup.
Sidang pembacaan vonis terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (29/2/2024). Vonis terdakwa dibacakan oleh Hakim Ketua Deni Indrayana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Feriyanto alias Feri bin Suwanda tersebut dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Deni Indrayana, Kamis (29/2/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya membenarkan kalau majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Dwi Ferianto.
Dalam Sidang pembacaan vonis tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tadi.
"Tadi sidang mulai jam 10 pagi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Pak Deni Indrayana," ungkap dia.
Menurutnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Dwi Feriyanto sudah sesuai harapan.
"Iya sudah sesuai," katanya.
Majelis hakim, lanjut dia, pastinya punya penilaian sendiri dengan vonis yang dijatuhkan.
Baca Juga: Serial Killer Wonogiri: Korban Pembunuhan Sarmo Bertambah Jadi 3 Orang, Siapa Sosoknya?
"Pastinya ada penilaian sendiri dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup," sambung dia.
Hendra menilai vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim itu karena perbuatan terdakwa termasuk membahayakan masyarakat. Ada kekhawatiran juga seandainya terdakwa masih ada di tengah-tengah masyarakat.
"Ada penilaian juga mengenai bentuk ketenangan dari terdakwa apakah itu merupakan rasa penyesalan, atau suatu ketenangan yang dimiliki terdakwa ini memang tidak bisa diukur. Majelis hakim menilai untuk kepentingan perlindungan masyarakat luas, maka sudah layak di vonis seumur hidup," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Pendapatan Turun hingga 60 Persen Gara-gara Bajaj, Puluhan Driver Ojol Demo di Balai Kota Solo
-
Respati Ardi Siapkan Insentif untuk Atlet Disabilitas Solo Berprestasi di ASEAN Para Games 2025
-
Viral Kades Mandi Lumpur di Jalan Rusak, Pemkab Sragen Akui Sempat Masuk Rencana Pembangunan Tapi...
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka: Menggali Makna Teks
-
Viral Video Kades di Sragen Mandi Lumpur di Jalan yang Rusak dengan Mengenakan Seragam Dinas