Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 20 Februari 2024 | 15:57 WIB
Pelaku kasus pembunuhan Dosen UIN Solo dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Terdakwa pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Wahyu Dian Silviana bernama Dwi Ferianto (23) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Tuntutan hukuman seumur hidup tersebut dibacakan JPU saat sidang dengan agenda tuntut di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (19/2/2024) kemarin. 

JPU Hendra Oki Dwi Prasetya membenarkan saat sidang kemarin menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.

"Betul, sidang kemarin kami menuntut terdakwa hukuman seumur hidup. Terdakwa terbukti pasalnya 340 pembunuhan berencana," terangnya, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Anjing Lato di Mojosongo Solo Resmi Diadukan ke Polisi

Hendra menjelaskan ada lima faktor yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut hukuman seumur hidup.

Lima faktor tersebut meliputi perbuatan terdakwa menarik masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong sadis, korbannya Wahyu Dian Silviani meninggal dunia di tempat kejadian.  Terdakwa juga telah menikmati hasilnya, serta perbuatan terdakwa tidak mendukung perlindungan perempuan.

"Ada lima faktor yang memberatkan memang, hal yang meringankan itu tidak ada. Artinya tidak ditemukan hal yang meringankan terdakwa," jelasnya.

Hendra mengatakan masih akan ada sidang lanjutan dengan agenda tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU atau pledoi, Kamis (22/2/2024) nanti.

Karena terdakwa memang minta adanya pembelaan pada kasus ini.

Baca Juga: Tak Asal-asalan, Ini Tips Agar Pengajuan Proposal Hibah Vokasi Cair

"Majelis hakim menetapkan Kamis nanti untuk sidang lagi, agendanya pembelaan atau pledoi. Dari terdakwa memang meminta pembelaannya secara tertulis," paparnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Sari mengatakan kamis nanti akan ada sidang lanjutan dengan agenda pledoi. Nantinya pledoi akan ditulis langsung oleh terdakwa.

"Kamis nanti pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa. Terdakwa ingin membuat pledoi atau pembelaan sendiri secara tertulis," tandas dia.

Seperti diketahui, terdakwa dengan tega membunuh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani, Rabu 23 Agustus 2023 lalu.

Terdakwa yang merupakan warga Dukuh Taru Desa Tempel, Gatak, Sukoharjo ini membunuh korban di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Terdakwa membunuh gara-gara dendam karena sakit hati dihina dan dikatain oleh korban. Kebetulan pelaku bekerja sebagai tukang yang membangun rumah korban.

Saat pelaku memasang batu bata bersama dengan teman-temannya, datanglah korban ke lokasi untuk mengecek proses renovasi rumahnya.

Sekitar pukul 08.30 WIB, korban menggerutu kepada pelaku dengan mengatakan “Tukang kok amatiran” selama kurang lebih 30 menit. 

Karena merasa sakit hati, pelaku merasa dendam dan merencanakan untuk membunuh korban.

Akhir pelaku melakukan aksinya pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu. Pelaku membunuh korban dengan pisau pemotong daging yang sudah disiapkan dari rumah.

Pelaku masuk ke rumah korban lewat belakang tempat tandon air. Saat masuk ke dalam rumah, pelaku melihat korban sedang tertidur di atas kasur di ruang tamu rumah.

Korban kaget saat melaku datang, lalu pelaku menempelkan pisau ke leher korban agar diam dan tidak berteriak. 

Kemudian pelaku menekan leher korban dengan menggunakan jempol kurang lebih lima menit hingga korban merasa lemas. Karena sudah lemas, pelaku melepaskan jari jempolnya secara perlahan sambil berkata, “kamu pilih diam dan tak biarkan hidup, atau kamu berteriak dan tak habiskan sekarang".

Namun korban malah berteriak dan berusaha merebut pisau. Pelaku pun emosi lalu menebaskan pisau ke pipi sebelah kanan korban.

Pelaku juga menusukan pisau ke leher korban sampai dengan korban meninggal dunia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More