SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku penjambretan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari 2 tahun.
Namun, ada fakta menarik yang terungkap setelah tersangka bernisial AHW (33) dibekuk di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, 17 Januari lalu.
Usut punya usut, pelaku sempat syok saat ditangkap dan mengira polisi telah lupa dengan kasus yang menjeratnya.
"Pelaku mengira bahwa kasusnya sudah dilupakan oleh pihak kepolisian. Namun, kami tetap melakukan penindakan sesuai hukum," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Rabu (31/1/2024).
Dimas menjelaskan, AHW ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kejadian tersebut, AHW bersama temannya berinisial NAP, menarik tas secara paksa dari korban YN yang sedang mengendarai sepeda motor.
Meskipun sempat melarikan diri setelah diteriaki warga sekitar, NAP berhasil diamankan, sementara AHW menjadi DPO selama lebih dari 2 tahun.
"Setelah lebih dari dua tahun menjadi DPO, akhirnya AHW berhasil diamankan. Dia ditangkap di rumahnya, dan saat ini kita akan melakukan proses hukum sesuai perbuatannya," ujar AKP Dimas.
Atas perbuatannya, AHW akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana, yang mengatur tentang kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Baca Juga: Bikin Emak-emak di Wonogiri Resah, Penjambret Asal Girimarto Dicokok Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper