Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:49 WIB
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pemaparan saat Debat Capres-Cawapres keempat di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Menjelang akhir masa kampanye Pilpres 2024, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sering kali cuti untuk kampanye.

Pekan kemarin, Gibran cuti selama tiga hari, pekan ini cuti selama empat baru. Terbaru pekan depan cawapres nomor urut 02 ini mengajukan cuti selama lima hari sejak Senin (29/1/2024) hingga Jumat (2/2/2024).

Fraksi PDIP dan Fraksi PKS DPRD Kota Solo pun meminta agar Gibran mengundurkan dari jabatannya sebagai wali kota. Karena memang sudah tidak fokus dalam memimpin Kota Solo.

"Saya melihat itu tidak efektif lagi menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai wali kota kalau cuti terus menerus. Paling baik itu gentle mundur, supaya warga tidak dirugikan," terang anggota Fraksi PDIP, Suharsono, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Mantan Gubernur Jateng Kaget Dukungan PKR ke Prabowo-Gibran: Ini Sejarah Baru!

Fraksi PDIP DPRD Solo berencana akan menggulirkan hak angket dan interpelasi untuk mengundang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Itu di tata dan tertib DPRD ada, salah satunya minta keterangan wali kota atas kebijakan-kebijakan yang merugikan warga atau melanggar hukum.

"Memang ada beberapa usulan diantaranya angket dan interpelasi. Nanti akan dipelajari itu," jelasnya.

Hanya saja sebelum melangkah ke sama terlebih dahulu akan memanggil Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Solo Herwin Tri Nugroho Adi.

Pemanggilan ini untuk klarifikasi, karena surat pengajuan cuti atau dokumen masuk ke sana.

Baca Juga: Menelusuri Solo Technopark, Prestasi Gibran Tingkatkan Skill dan Pengetahuan Anak Muda: Ada Sekolah Cyber Security

"Kami urutkan dulu prosesnya kalau ada pelanggaran terhadap cuti yang kaitannya sama cawapres. Akan mengumpulkan dokumen dulu, hingga pemanggilan wali kota," ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Solo ini.

Setelah diklarifikasi kalau ada pelanggaran akan melaporkan ke Ketua DPRD Solo untuk proses selanjutnya. 

"Proses selanjutnya kalau di tata tertib DPRD itu ada yang namanya hak angket dan interpelasi. Itu yang potensi untuk mengundang wali kota, nanti kita pelajari," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More