SuaraSurakarta.id - Fraksi Golkar Solo memberikan pembelaan terkait dengan desakan Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wali Kota Solo.
Sebelumnya, desakan itu muncul dari kalangan DPC PKS Solo yang menilai kinerja putra sulung Presiden Jokowi di pemerintahan tak efektif lagi karena banyak menghabiskan waktu untuk kampanye sebagai cawapres.
Ketua Fraksi Golkar-PSI DPRD Kota Solo Taufiqurrahman menilai Gibran tidak perlu mundur sebagai Wali Kota Solo meski ia sedang mencalonkan diri sebagai wapres.
"Menurut saya mundur itu tidak perlu karena masyarakat Surakarta masih menginginkan Mas Gibran meneruskan program pembangunan," kata Taufiqurrahman dilansir dari ANTARA, Rabu (17/1/2024).
Dia mengatakan, salah satu program Gibran yang belum selesai yakni 17 program prioritas pembangunan yang dicanangkannya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
"Itu dirampungkan dulu, ini masih berjalan semuanya," kata jelasnya.
Ia menilai kalaupun mundur maka prosesnya tidak secepat itu. Bahkan prosesnya bisa lebih lama dari pilpres yang pelaksanaannya tinggal beberapa minggu lagi.
"Kalau menyatakan mundur kan masih proses, harus persetujuan dari DPRD juga karena nanti pasti disampaikan ke DPRD juga, menyetujui atau tidak. Jadi prosesnya masih panjang, sudah jelas setelah pemilu," paparnya.
Terkait dengan permintaan Fraksi PDIP yang meminta Gibran untuk mundur sebagai Wali Kota Solo, menurut dia hanya bersifat permintaan yang bisa dilakukan oleh Gibran atau tidak.
Baca Juga: Gibran Kerap Cuti Kampanye, Teguh Prakosa: Pemkot Solo Tetap Jalan
"PDIP kan hanya meminta, menyarankan, dilakukan atau tidak kan terserah pak wali. Bagi Golkar ini tidak ada relevansinya untuk mundur. Biarkan sampai selesai dulu, masyarakat masih menginginkan mas wali menyelesaikan jabatannya," katanya.
Disinggung mengenai pembahasan sejumlah perda yang jalan di tempat karena Gibran tidak berada di Solo, dia menilai sejauh ini perda tidak ada hambatan.
"Di dalam perda memang ada klausul yang menyatakan harus ada peraturan wali kota, maksimal harus berapa bulan, berapa tahun. Kalau kurun waktu itu dilanggar baru pelanggaran. Ini enggak kok," katanya.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wali kota karena ia menilai kinerjanya sebagai wali kota terganggu dan tidak bisa maksimal akibat terlalu sering mengambil cuti kampanye.
Meski demikian, ia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya, mengingat pada regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak harus mundur.
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya lebih baik mas wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jelang Idul Fitri, Polres Karanganyar Awasi Distribusi BBM dan Bahan Pokok
-
Desak Pemerintah Audit Dana Hibah Keraron Solo, Ketua FBM: Masyarakat Berhak Tahu!
-
Jokowi Bocorkan Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan Para Tokoh
-
7 Fakta Tragis Pemuda Tersengat Listrik di Wonogiri Hingga Meregang Nyawa
-
Gerak Cepat, Resmob Polresta Solo Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Celurit