SuaraSurakarta.id - Fraksi PDIP DPRD Kota Solo meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
Fraksi partai berlambang banteng moncong putih itu menilai pemerintahan di Pemkot Solo sudah tidak efektif.
Penyebanya, Gibran sering cuti yang sehingga toda pemerintahan menjadi tidak efektif.
"Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno saat ditemui, Senin (15/1/2024).
Dia menjelaskan, di dalam aturan, Gibran memang tidak diharuskan mundur.
Namun jika membuat pelayanan atau tugas-tugas menjadi berpengaruh terhadap yang lain, Sukasno menyebut sudah seyogyanya Gibran untuk mundur.
"Jadi lain ceritanya. Karena memang di aturan itu yang namanya izin cuti itu tidak ada pembatasan to, dalam aturan satu minggu satu kali tapi ini tiga hari," katanya.
Sukasno menjelaskan ini supaya Pemkot ini capaiannya lebih bagus, efektif, efisien hingga lancar semua.
"Dalam aturan memang tidak harus mundur tapi secara etika pelayanan menjadi terganggu," tandas dia.
Menurutnya secara regulasi memang tidak masalah wali kota cuti. Hanya saja memang dengan intensitas kegiatan Pemkot yang begitu padat dan warga butuh pelayanan maksimal itu beberapa kali wali kota cuti pasti mempengaruhi kinerja eksekutif.
"Karena apapun eksekutif yang namanya kepala daerah itu sangat penting," kata dia.
Sukasno mengatakan beberapa kali terbukti bahwa Perda yang operasionalnya harus memakai Perwali tapi Perwalinya belum ada. Sehingga tidak efektif, karena kesibukan putra sulung Presiden Jokowi itu.
"Itu seperti Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan retribusi, Perda Perizinan Bangunan Gedung (PBG) belum jadi karena menunggu penandatangan rencana detail tata. Itu menyebabkan tidak efektif, banyak Perwali yang tidak jadi," sambungnya.
Memang ada OPD tapi kalau ada kepala daerah pastinya ada support dan akan kontrol terus.
Memang tugas wali kota bisa didisposisikan ke wakil wali kota tapi ada yang tidak bisa diwakilkan melainkan harus wali kota langsung.
"Perwali itu kan tetap harus wali kota tidak bisa wakil wali kota. Kalau wali kotanya tidak ada terus bagaimana, itukan namanya perwali, selain Pak Wakil, Pak Sekda juga tidak berani," jelas dia.
"Ini tidak ada kepentingan apa-apa tapi kalau itu mundur lebih baik. Ini lebih terkait dengan pelayanan saja," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Upaya Preventif Laka Lantas, Peserta Sespimen 66 Gelar Diskusi Strategis di Polresta Solo
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi