Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 15 Januari 2024 | 20:43 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat Debat Capres Ketiga di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Fraksi PDIP DPRD Kota Solo meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.

Fraksi partai berlambang banteng moncong putih itu menilai pemerintahan di Pemkot Solo sudah tidak efektif.

Penyebanya, Gibran sering cuti yang sehingga toda pemerintahan menjadi tidak efektif.

"Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno saat ditemui, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: TKN Ungkap Figur Prabowo-Gibran Sebagai Pemimpin Amanah, Ali Masykur Musa: Komitmen dan Nasionalismenya Tinggi

Dia menjelaskan, di dalam aturan, Gibran memang tidak diharuskan mundur.

Namun jika membuat pelayanan atau tugas-tugas menjadi berpengaruh terhadap yang lain, Sukasno menyebut sudah seyogyanya Gibran untuk mundur. 

"Jadi lain ceritanya. Karena memang di aturan itu yang namanya izin cuti itu tidak ada pembatasan to, dalam aturan satu minggu satu kali tapi ini tiga hari," katanya.

Sukasno menjelaskan ini supaya Pemkot ini capaiannya lebih bagus, efektif, efisien hingga lancar semua.

"Dalam aturan memang tidak harus mundur tapi secara etika pelayanan menjadi terganggu," tandas dia.

Baca Juga: Banyak Simpatisan PDIP Membelot Dukung Prabowo Gibran, FX Rudy Tantang Deklarasi Penuhi Stadion Manahan

Menurutnya secara regulasi memang tidak masalah wali kota cuti. Hanya saja memang dengan intensitas kegiatan Pemkot yang begitu padat dan warga butuh pelayanan maksimal itu beberapa kali wali kota cuti pasti mempengaruhi kinerja eksekutif. 

"Karena apapun eksekutif yang namanya kepala daerah itu sangat penting," kata dia.

Sukasno mengatakan beberapa kali terbukti bahwa Perda yang operasionalnya harus memakai Perwali tapi Perwalinya belum ada. Sehingga tidak efektif, karena kesibukan putra sulung Presiden Jokowi itu. 

"Itu seperti Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan retribusi, Perda Perizinan Bangunan Gedung (PBG) belum jadi karena menunggu penandatangan rencana detail tata. Itu menyebabkan tidak efektif, banyak Perwali yang tidak jadi," sambungnya.

Memang ada OPD tapi kalau ada kepala daerah pastinya ada support dan akan kontrol terus. 

Memang tugas wali kota bisa didisposisikan ke wakil wali kota tapi ada yang tidak bisa diwakilkan melainkan harus wali kota langsung.

"Perwali itu kan tetap harus wali kota tidak bisa wakil wali kota. Kalau wali kotanya tidak ada terus bagaimana, itukan namanya perwali, selain Pak Wakil, Pak Sekda juga tidak berani," jelas dia.

"Ini tidak ada kepentingan apa-apa tapi kalau itu mundur lebih baik. Ini lebih terkait dengan pelayanan saja," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More