SuaraSurakarta.id - Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min, Ngruki, Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menyatakan dukungan kepada pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
Dukungan itu dibenarkan sang putra, Abdul Rohim.
"Keyakinan beliau pasangan yang bisa memimpin Indonesia adalah paslon nomor satu," kata Ustaz Iim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/1/2024).
Lebuh lanjut, Ustaz Iim memaparkan dukungan itu juga tak lepas dari agenda Ustaz Bakar Ba'asyir yang beberapa lalu bersilaturahmi menemui paslon maupun tim sukses.
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sempat bertemu dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka, capres Anies Baswedan hingga Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
"Beliau juga mengikuti program-program politik yang ditawarkan para capres dan isu-isu terkini," paparnya.
Selain itu, juga beredar rekaman suara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang mendukung Anies-Muhaimin beredar di media sosial (medsos), salah satunya diunggah akun TikTok @aniesvisioner.
Dalam rekaman suara itu, Abu Bakar Ba'asyir menyebut bahwa paslon yang paham Islam adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Ustaz Iim juga membenarkan jika rekaman itu merupakan pernyataan ayahnya dalam mendukung paslon nomor urut 01.
Baca Juga: Mantan Lurah Se-Kabupaten Sragen Berikan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Condro Kirono Titip Pesan Ini
"Awalnya ada jemaah beliau yang bertanya soal padangan politik dan Pilpres 2024. Sekitar seminggu yang lalu," tegas Iim.
Sebelumnya, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mengirim surat kepada tiga calon presiden Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Surat itu berisikan keinginan pendiri Ponpes Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo itu terhadap tiga calon pemimpin peserta Pilpres 2024.
Abu Bakar Ba'asyir adalah mantan narapidana kasus terorisme. Dia berkali-kali keluar-masuk penjara karena kasus yang berkaitan dengan terorisme.
Pada 2018, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat berencana akan membebaskan Ba'asyir. Dia baru bebas murni pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar