SuaraSurakarta.id - Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min, Ngruki, Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menyatakan dukungan kepada pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
Dukungan itu dibenarkan sang putra, Abdul Rohim.
"Keyakinan beliau pasangan yang bisa memimpin Indonesia adalah paslon nomor satu," kata Ustaz Iim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/1/2024).
Lebuh lanjut, Ustaz Iim memaparkan dukungan itu juga tak lepas dari agenda Ustaz Bakar Ba'asyir yang beberapa lalu bersilaturahmi menemui paslon maupun tim sukses.
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sempat bertemu dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka, capres Anies Baswedan hingga Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
"Beliau juga mengikuti program-program politik yang ditawarkan para capres dan isu-isu terkini," paparnya.
Selain itu, juga beredar rekaman suara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang mendukung Anies-Muhaimin beredar di media sosial (medsos), salah satunya diunggah akun TikTok @aniesvisioner.
Dalam rekaman suara itu, Abu Bakar Ba'asyir menyebut bahwa paslon yang paham Islam adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Ustaz Iim juga membenarkan jika rekaman itu merupakan pernyataan ayahnya dalam mendukung paslon nomor urut 01.
Baca Juga: Mantan Lurah Se-Kabupaten Sragen Berikan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Condro Kirono Titip Pesan Ini
"Awalnya ada jemaah beliau yang bertanya soal padangan politik dan Pilpres 2024. Sekitar seminggu yang lalu," tegas Iim.
Sebelumnya, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mengirim surat kepada tiga calon presiden Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Surat itu berisikan keinginan pendiri Ponpes Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo itu terhadap tiga calon pemimpin peserta Pilpres 2024.
Abu Bakar Ba'asyir adalah mantan narapidana kasus terorisme. Dia berkali-kali keluar-masuk penjara karena kasus yang berkaitan dengan terorisme.
Pada 2018, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat berencana akan membebaskan Ba'asyir. Dia baru bebas murni pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Asbanda Dorong BPD Jadi Kekuatan Utama Pengelola Dana Daerah
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan