SuaraSurakarta.id - Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min, Ngruki, Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menyatakan dukungan kepada pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
Dukungan itu dibenarkan sang putra, Abdul Rohim.
"Keyakinan beliau pasangan yang bisa memimpin Indonesia adalah paslon nomor satu," kata Ustaz Iim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/1/2024).
Lebuh lanjut, Ustaz Iim memaparkan dukungan itu juga tak lepas dari agenda Ustaz Bakar Ba'asyir yang beberapa lalu bersilaturahmi menemui paslon maupun tim sukses.
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sempat bertemu dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka, capres Anies Baswedan hingga Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
"Beliau juga mengikuti program-program politik yang ditawarkan para capres dan isu-isu terkini," paparnya.
Selain itu, juga beredar rekaman suara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang mendukung Anies-Muhaimin beredar di media sosial (medsos), salah satunya diunggah akun TikTok @aniesvisioner.
Dalam rekaman suara itu, Abu Bakar Ba'asyir menyebut bahwa paslon yang paham Islam adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Ustaz Iim juga membenarkan jika rekaman itu merupakan pernyataan ayahnya dalam mendukung paslon nomor urut 01.
Baca Juga: Mantan Lurah Se-Kabupaten Sragen Berikan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Condro Kirono Titip Pesan Ini
"Awalnya ada jemaah beliau yang bertanya soal padangan politik dan Pilpres 2024. Sekitar seminggu yang lalu," tegas Iim.
Sebelumnya, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mengirim surat kepada tiga calon presiden Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Surat itu berisikan keinginan pendiri Ponpes Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo itu terhadap tiga calon pemimpin peserta Pilpres 2024.
Abu Bakar Ba'asyir adalah mantan narapidana kasus terorisme. Dia berkali-kali keluar-masuk penjara karena kasus yang berkaitan dengan terorisme.
Pada 2018, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat berencana akan membebaskan Ba'asyir. Dia baru bebas murni pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor
-
Keraton Solo Masih Dualisme, Pura Mangkunegaran Gelar Kirab Pusaka Malam 1 Suro dengan Sederhana
-
Dorong Kolaborasi Mahasiswa, FST UDB Surakarta Sukses Helat Expo dan Temu Alumni Nasional
-
Potensi Memanas, Kawat Berduri Terpasang di Pagar Keraton Solo Jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan