SuaraSurakarta.id - Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min, Ngruki, Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menyatakan dukungan kepada pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
Dukungan itu dibenarkan sang putra, Abdul Rohim.
"Keyakinan beliau pasangan yang bisa memimpin Indonesia adalah paslon nomor satu," kata Ustaz Iim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/1/2024).
Lebuh lanjut, Ustaz Iim memaparkan dukungan itu juga tak lepas dari agenda Ustaz Bakar Ba'asyir yang beberapa lalu bersilaturahmi menemui paslon maupun tim sukses.
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sempat bertemu dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka, capres Anies Baswedan hingga Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
"Beliau juga mengikuti program-program politik yang ditawarkan para capres dan isu-isu terkini," paparnya.
Selain itu, juga beredar rekaman suara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang mendukung Anies-Muhaimin beredar di media sosial (medsos), salah satunya diunggah akun TikTok @aniesvisioner.
Dalam rekaman suara itu, Abu Bakar Ba'asyir menyebut bahwa paslon yang paham Islam adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Ustaz Iim juga membenarkan jika rekaman itu merupakan pernyataan ayahnya dalam mendukung paslon nomor urut 01.
Baca Juga: Mantan Lurah Se-Kabupaten Sragen Berikan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Condro Kirono Titip Pesan Ini
"Awalnya ada jemaah beliau yang bertanya soal padangan politik dan Pilpres 2024. Sekitar seminggu yang lalu," tegas Iim.
Sebelumnya, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mengirim surat kepada tiga calon presiden Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Surat itu berisikan keinginan pendiri Ponpes Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo itu terhadap tiga calon pemimpin peserta Pilpres 2024.
Abu Bakar Ba'asyir adalah mantan narapidana kasus terorisme. Dia berkali-kali keluar-masuk penjara karena kasus yang berkaitan dengan terorisme.
Pada 2018, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat berencana akan membebaskan Ba'asyir. Dia baru bebas murni pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa