SuaraSurakarta.id - Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min, Ngruki, Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menyatakan dukungan kepada pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
Dukungan itu dibenarkan sang putra, Abdul Rohim.
"Keyakinan beliau pasangan yang bisa memimpin Indonesia adalah paslon nomor satu," kata Ustaz Iim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/1/2024).
Lebuh lanjut, Ustaz Iim memaparkan dukungan itu juga tak lepas dari agenda Ustaz Bakar Ba'asyir yang beberapa lalu bersilaturahmi menemui paslon maupun tim sukses.
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sempat bertemu dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka, capres Anies Baswedan hingga Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
"Beliau juga mengikuti program-program politik yang ditawarkan para capres dan isu-isu terkini," paparnya.
Selain itu, juga beredar rekaman suara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang mendukung Anies-Muhaimin beredar di media sosial (medsos), salah satunya diunggah akun TikTok @aniesvisioner.
Dalam rekaman suara itu, Abu Bakar Ba'asyir menyebut bahwa paslon yang paham Islam adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Ustaz Iim juga membenarkan jika rekaman itu merupakan pernyataan ayahnya dalam mendukung paslon nomor urut 01.
Baca Juga: Mantan Lurah Se-Kabupaten Sragen Berikan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Condro Kirono Titip Pesan Ini
"Awalnya ada jemaah beliau yang bertanya soal padangan politik dan Pilpres 2024. Sekitar seminggu yang lalu," tegas Iim.
Sebelumnya, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mengirim surat kepada tiga calon presiden Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Surat itu berisikan keinginan pendiri Ponpes Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo itu terhadap tiga calon pemimpin peserta Pilpres 2024.
Abu Bakar Ba'asyir adalah mantan narapidana kasus terorisme. Dia berkali-kali keluar-masuk penjara karena kasus yang berkaitan dengan terorisme.
Pada 2018, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat berencana akan membebaskan Ba'asyir. Dia baru bebas murni pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik
-
Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove