SuaraSurakarta.id - Kegiatan kampanye Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka selalu mendapatkan sorotan. Terbaru, kampanye yang dihadirinya juga kedatangan para perangkat desa.
Namun demikian, Gibran mengaku siap disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diduga oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku.
"Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan," kata Gibran dikutip dari ANTARA pada Sabtu (13/1/2024).
Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Senin (8/1), diduga melanggar aturan. Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih lanjut menyebut ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.
"Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran," ucap Samsun di Ambon, Jumat (12/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.
"Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final," ungkapnya.
Sebelumnya, Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013. Ia melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta