SuaraSurakarta.id - Kader DPC PDIP Solo melaporkan anggota DPRD Solo Margono ke Satreskrim Polresta Solo , Kamis (28/12/2023) siang.
Anggota Fraksi Golkar-PSI itu dilaporkan setelah diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Hukum, Sudarsono menjelaskan, pelaporan tersebut merujuk pada sebuah video berdurasi 1:06 yang ditayangkan oleh salah satu media terkemua di Kota Solo, Selasa (19/12/2023) lalu.
Video itu merekam peristiwa deklarasi dukungan kepada Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan oleh simpatisan PDIP Kota Solo. Dimana Margono adalah sebagai nara sumber utama atas peristiwa yang terjadi.
"Intinya itu fitnah, pencemaran nama baik, itu berita bohong atau sebuah berita yang kalau itu mengandung kebenaran bisa menimbulkan keonaran," terang Sudarsono saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo.
Dikatakan, pihaknya melaporkan Margono karena melanggar pasal UU ITE pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 1 dan 2 serta UU KUHP pasal 310.
Ia menyebut, bahwa ada minimal dua berkas dan dua saksi untuk melengkapi laporan pihaknya ke Polisi. Dokumen pertama adalah video yang dimaksud, SK DPP PDIP tentang pembentukan pengurus DPC dan SK DPD PDIP tentang pembentukan PAC Laweyan.
"Kami terus terang tidak memperdulikan yang membuat pernyataan ini. Meskipun mereka bukan pengurus DPC PDIP Solo atau PAC PDIP Laweyan. Kami punya dokumen dan sudah investigasi," ujarnya.
Ditegaskan, bahwa pihaknya tidak melaporkan orang yang mendeklarasikan tetapi orang menyatakan ketidakbenaran kemudian diekpos di media sosial.
Baca Juga: Gibran Terima Surat dari DPC PDIP Solo, Tapi Bungkam Soal Isinya, Resmi Dipecat?
"Yang saya lihat itu seperti kolega saya di DPRD Kota Solo dari Fraksi Golkar-PSI. Tapi kan saya tidak tahu persis ini hanya dugaan saja. Biar polisi yang membuktikan," kata anggota DPRD Solo Fraksi PDIP itu.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK
-
Deolipa Yumara Skakmat Razman soal Kewenangan Saksi: Siapapun Boleh Jadi Saksi!
-
Viral 2 Anggota DPRD Medan Nyaris Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri