Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:05 WIB
Kondisi SPBU Jurug di samping Solo Safari. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Manajer SPBU Jurug, Edi Kistoro menantang BPH Migas untuk memberikan keterangan terkait dengan tuduhan penjualan solar bio solar melebihi kuota.

Edi menyebut denda Rp167 juta yang diberikan kepadanya terkesan ngawur dan masuk akal karena tidak dijelaskan secara detail.

"Saya tidak mengetahui bagaimana perhitunganya, kenapa bisa muncul kelebihan kuota sampai 176.805 liter pada bulan Juli 2023," kata Edi kepada Suara.com, Sabtu (23/12/2023).

Menurutnya, SPBU Jurug menjual bio solar sesuai dengan pasokan yang diterima, yakni sekitar 7.000 liter/hari.

Baca Juga: Viral Video SPBU Ada Juru Parkir, Warganet Resa Ingin Lapor ke Erick Thohir

"Hingga muncul jumlah kelebihan penjualan bio solar yang sangat banyak itu membuat saya bingung dan kelebihan penjualan bio solar tidak logis dan tidak masuk akal," jelas dia.

Menurutnya, denda yang dikenakan itu sangat memberatkan. Dalam sebulan, pendapatan SPBU hanya mencapai kisaran Rp20 jutaan. Sedangkan, denda yang dikenakan mencapai Rp617 juta.

"Bahkan, kami hanya menggaji karyawan setengah dari gaji yang diterima biasanya," kata Edi.

Terkait denda tersebut, Edi mengaku, terus berkomunikasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cabang Kota Solo. Namun, hingga saat ini belum ada titik temu.

"Jawabannya masih menunggu. belum ada jawaban yang sesuai harapan kita," ungkapnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok Pria Pelempar Korek Api Menyala ke Tanki Sepeda Motor di SPBU dan Kondisinya

Seperti diberitakan, denda dari BPH Migas ini menimpa sejumlah SPBU di wilayah Solo Raya. Kisaran denda bervariatif mulai dari Rp200 juta hingga Rp600 jutaan.

"Kita sudah melakukan upaya klarifikasi bersama teman-teman paguyuban SPBU Soloraya, namun sampai sekarang belum ada klarifikasi dari BPH Migas," katanya.

Load More