Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 September 2022 | 14:02 WIB
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo. [Dok]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial W (51) usai menimbun BBM bersubsidi jenis solar.

Warga asal Sukoharjo itu menimbun BBM bersubsidi sebanyak 50 liter di sebuah pekarangan yang terletak di Jl. Raya Solo-Wonogiri, Desa Pandean, Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, BBM tersebut digunakan pelaku sebagai bahan bakar buldozer yang dia gunakan untuk proyek penataan lahan.

"Sudah dilakukan selama proyek itu berlangsung. Selama 3-4 hari dan berhasil terbongkar pada 23 Agustus 2022 lalu," kata Teguh, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Viral Wanita Ini Bandingkan Kenaikan Harga BBM Dikaitkan dengan Gaji di Indonesia dan Luar Negeri

Teguh memaparkan, awalnya tersangka meminta seorang karyawannya untuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan sebuah truk.

Tersangka kemudian menyedot solar dari truk tersebut untuk dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan selang di rumahnya.

"Jeriken tersebut kemudian dibawa ke lokasi proyek lalu dimasukkan ke dalam tanki bahan bakar buldozer," tegasnya.

AKP Teguh menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait penyimpangan penggunaan harga BBM saat penyesuaian harga baru dan menemukan adanya penyimpangan tersebut.

Adapun barang bukti disita yakni satu buah jerigen, selang, 1 unit truk, 1 unit sepeda motor, 1 unit boldozer dan 1 bukti pembelian BBM.

Baca Juga: Modus Timbun BBM Jenis Solar, Pria di Pesisir Barat Modifikasi Tangki Mobil lalu Isi Berulang Kali di SPBU

"Sisa solar saat diamankan sekitar 30 liter. Mestinya, satu full tanki itu. Sekitar 50 liter," kata dia.

Atas perbuatannya W dijerat menggunakan pasal 55 UU RI tahun 2021 dengan ancaman hukumannya yakni 6 tahun.

Load More