SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merasa geram dan kesal sama balasan akun twitter milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo @PEMKOT_Solo terhadap keluhan warga, Rabu (19/7/2023)
Warga mengeluhkan pelayanan publik tidak bisa mengurus surat buat pegawainya. Karena Sabtu dan Minggu libur, sedangkan Jumat hanya buka sampai pukul 11.00 WIB.
Keluhan tersebut disampaikan lewat media sosial (medsos) Twitter. Pemilik akun twitter @Msidiqprasetyo menulis "Pripun ngih mas. ngurus surat2 kange pegawai karyawan.. sabtu minggu libur jumat tutup jam 11.. bingung niki nguruse kapan malih.. senin sampai jumat tasih nyambut gawe.. wancine jumat rodo longgar malah tutup" tulisnya.
Keluhan dari warga langsung mendapat balasan dari akun twitter Pemkot tentang peraturan penerapan jam kerja yang juga disertai pasal-pasalnya.
Baca Juga: Dampingi Ganjar Olahraga di Bogor Akhir Pekan Nanti, Gibran Ogah Disebut Sebagai Juru Kampanye
Akun Pemkot tersebut menulis "Selama pagi...berikut respon Bagian Organisasi.
Terimakasih atas aduan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Surakarta.
Terkait penerapan jam kerja instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta telah diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Berdasarkan pada Pasal 2 huruf a, disebutkan bahwa jumlah hari kerja efektif adalah 5 (lima) hari dalam seminggu, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat. Selanjutnya disebutkan pada Pasal 2 huruf b, bahwa jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 ( tiga puluh tujuh setengah) jam dalam seminggu, yaitu:
1. Senin s/d Kamis : pukul 07.15 - 16.00 WIB.
Waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30 WIB
2. Jumat : pukul 07.00 - 11.30 WIB
Pengaturan jam kerja tersebut di atas telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Kerjasama dengan UEA, Pemkot Solo Segera Bangun RS Baru Bertaraf Internasional
Aduan akan dijadikan bahan evaluasi atas penerapan jam kerja instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta mendasar pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Berita Terkait
-
Tenteng Lady Dior Hadiri Open House di Istana, Selvi Ananda Jadi Sorotan
-
Disebut Jiplak Konsep Dune dan Langgar Hak Cipta, Gibran Dilaporkan ke Warner Bros
-
Setiap Anak Rp500 Ribu, Gibran Ajak Puluhan Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran: Biar Senang
-
Keluarga Besar Jokowi Kumpul di Solo Hari Kedua Lebaran, Gibran Sempat Tampung Aspirasi Warga
-
Temui Jokowi dan Megawati, Gibran Sebut Didit Prabowo Jadi Sosok Pemersatu Bangsa
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri