SuaraSurakarta.id - Belasan pemilik pangkalan resmi gas elpiji 3 kilogram mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Solo di Kompleks Balai Kota Solo, Selasa (30/5/2023).
Kedatangan mereka karena mengeluhkan aturan baru pembelian gas Elpiji 3 kg menggunakan syarat foto copy (FC) Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
"Adanya aturan baru dari Pertamina ini cukup sulit. Peraturan yang dibuat Pertamina itu aplikasinya ternyata ada kendala, di dalam pelaksanaan distribusi maupun masyarakat sebagai pengguna," terang Koordinator Paguyuban Pangkalan Gas Elpiji 3 kg, Heru Purwanto, Selasa (30/5/2023).
Heru menjelaskan aturan persyaratan untuk mengumpulkan data diri pembeli gas elpiji memberatkan pengusaha pangkalan. Karena persyaratannya itu harus mengumpulkan FC KK dan KTP.
"Pangkalan itu harus punya data KTP, KKa, dan foto diri itu baru yang pengguna masyarakat biasa. Itu jatahnya satu minggu satu, kalau yang UMKM, selain KTP, KK, dan foto diri, harus ada foto usahanya," ungkap dia.
Dengan aturan baru ini, pemilik pangkalan juga harus bekerja ekstra. Karena pemilik pangkalan harus mengambil gambar atau memotret tempat usaha milik warga yang mau membeli gas.
"Kami harus datang ke tempat usaha dan mengambil gambar tempat usaha. Jadi harus bekerja ekstra, pangkalan harus menjadi tumpuan dan ujung tombak," paparnya.
Heru mengakui rekan-rekannya itu sering kena caci maki dari pembeli gas elpiji 3 kg. Mereka pun hanya menjelaskan dan memberikan pemahaman ke pembeli.
"Kami sering dimaki-maki pembeli. Jadi yang di pangkalan itu mengalami kesulitan luar biasa," sambung dia.
Baca Juga: Dinamika Politik Makin Memanas, Gibran Tegaskan ASN Pemkot Solo Tak Terpancing
Pemilik pangkalan Gas Elpiji lain, Retno Ami Ningsih mengatakan bahwa aturan ini sangat mendadak. Aturan diedarkan 23 Mei lalu dan langsung bisa dilaksanakan.
"Pangkalan juga harus menyiapkan android, padahal itu nggak murah, itu tidak terpikirkan oleh pertamina," ucapnya.
Sementara itu Kabid Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdag Solo, Training Haryanto mengatakan memang banyak keluhan soal aturan Pertamina terkait penjualan gas elpiji 3 kg untuk masyarakat.
"Keluhan ini akan disampaikan ke Pertamina maupun agen resmi gas elpiji hingga pemerintah kecamatan. Kebetulan kami mengundang pertamina, Hiswana (Migas), agen, dan pemangku wilayah, agar menindaklanjutinya," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal SP3 Kasus Ijazah Palsu: Semuanya Sudah Clear!
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Warga Gembira, Prabowo Bangun Lagi Jembatan Penghubung Klaten-Yogya yang Sempat Hanyut