SuaraSurakarta.id - Belasan pemilik pangkalan resmi gas elpiji 3 kilogram mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Solo di Kompleks Balai Kota Solo, Selasa (30/5/2023).
Kedatangan mereka karena mengeluhkan aturan baru pembelian gas Elpiji 3 kg menggunakan syarat foto copy (FC) Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
"Adanya aturan baru dari Pertamina ini cukup sulit. Peraturan yang dibuat Pertamina itu aplikasinya ternyata ada kendala, di dalam pelaksanaan distribusi maupun masyarakat sebagai pengguna," terang Koordinator Paguyuban Pangkalan Gas Elpiji 3 kg, Heru Purwanto, Selasa (30/5/2023).
Heru menjelaskan aturan persyaratan untuk mengumpulkan data diri pembeli gas elpiji memberatkan pengusaha pangkalan. Karena persyaratannya itu harus mengumpulkan FC KK dan KTP.
"Pangkalan itu harus punya data KTP, KKa, dan foto diri itu baru yang pengguna masyarakat biasa. Itu jatahnya satu minggu satu, kalau yang UMKM, selain KTP, KK, dan foto diri, harus ada foto usahanya," ungkap dia.
Dengan aturan baru ini, pemilik pangkalan juga harus bekerja ekstra. Karena pemilik pangkalan harus mengambil gambar atau memotret tempat usaha milik warga yang mau membeli gas.
"Kami harus datang ke tempat usaha dan mengambil gambar tempat usaha. Jadi harus bekerja ekstra, pangkalan harus menjadi tumpuan dan ujung tombak," paparnya.
Heru mengakui rekan-rekannya itu sering kena caci maki dari pembeli gas elpiji 3 kg. Mereka pun hanya menjelaskan dan memberikan pemahaman ke pembeli.
"Kami sering dimaki-maki pembeli. Jadi yang di pangkalan itu mengalami kesulitan luar biasa," sambung dia.
Baca Juga: Dinamika Politik Makin Memanas, Gibran Tegaskan ASN Pemkot Solo Tak Terpancing
Pemilik pangkalan Gas Elpiji lain, Retno Ami Ningsih mengatakan bahwa aturan ini sangat mendadak. Aturan diedarkan 23 Mei lalu dan langsung bisa dilaksanakan.
"Pangkalan juga harus menyiapkan android, padahal itu nggak murah, itu tidak terpikirkan oleh pertamina," ucapnya.
Sementara itu Kabid Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdag Solo, Training Haryanto mengatakan memang banyak keluhan soal aturan Pertamina terkait penjualan gas elpiji 3 kg untuk masyarakat.
"Keluhan ini akan disampaikan ke Pertamina maupun agen resmi gas elpiji hingga pemerintah kecamatan. Kebetulan kami mengundang pertamina, Hiswana (Migas), agen, dan pemangku wilayah, agar menindaklanjutinya," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Perbedaan Toyota Alphard dan Vellfire: Mana yang Lebih Sesuai dengan Kebutuhan Anda?
-
Cerita ASN Solo yang WFA Pilih di Wedangan, Sempat Terganggu Sama Obrolan Pengunjung Lain
-
Jokowi Blak-blakan Ungkap Pertemuan Rahasia dengan Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Solo
-
Perbandingan Datsun Go vs Toyota Calya, Mana yang Lebih Badak?
-
Banyak Aduan Warga, Respati Ardi Bakal Tertibkan Parkir di Ruang Publik