SuaraSurakarta.id - Kasus salah ketik dalam petikan putusaan hakim Mahkamah Agung (MA) atas vonis kasus penipuan dengan terdakwa seorang ASN Pemkot Solo berinisial SK (54) menghebohkan dunia hukum.
Dalam putusan MA Nomor 1096 K/Pid/2022 yang ditanda-tangani Ketua MA, M Syarifuddin pada 18 Januari 2023, terdakwa SK yang divonis 2 tahun penjara tertulis laki-laki, padahal berjenis kelamin perempuan.
Salinan putusan itu juga ditanda-tangani Panitera Muda Pidana Umum, Yanto.
Fakta itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi saat berbincang dengan awak media di Solo, Jumat (26/5/2023).
"Padahal dalam sidang putusan kasasi di Mahkamah Agung 26 Oktober 2022, putusan itu dikeluarkan melalui rapat musyawarah majelis hakim dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Kok bisa ada kesalahan jenis kelamin klien kami," kata Joko Haryadi.
Dia memaparkan, dalam putusan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan Nomor 40/Pid/B/2022/PN Kln, jenis kelamin terdakwa tertulis secara benar, yakni perempuan.
Begitu juga dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan Nomor 227/Pid/2022/PT SMG, terdakwa SK juga ditulis benar sebagai perempuan.
"Sehingga putusan MA yang salah dalam penulisan soal jenis kelamin klien kami tentu sebuah hal janggal," jelasnya.
Joko menambahkan, pihaknya bertambah heran saat PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan petikan puyusan dan putusan kasasi atas perkara tersebut kepada panitera Mahkamah Agung.
Surat Nomor W12-U9/455/Pid.00.01/2/2023 yang ditanda-tangani Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami pada 8 Februari silam.
Kemudian, surat permohonan itu mendapat balasan dari Mahkamah Agung yang mengirimkan salinan putusan baru dengan Nomor 1096 K/Pid/2022 pada 18 Januari 2023. Kali ini, jenis kelamin SK yang sebelumnya laki-laki sudah berubah menjadi perempuan.
"Kok bisa PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan dan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan salinan baru. Aturannya dari mana?," tegasnya.
Dengan adanya kasus tersebut, lanjut Joko, pihaknya menolak eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. "Putusannya kan sudah salah, ya tentu klien kami tidak bisa dieksekusi," kata Joko Haryadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Bisa Beli Motor Berkat Dapur MBG, Penyandang Disabilitas Ini Berdoa Kelak Ketemu Prabowo
-
Kisah Rohmat: Penyandang Disabilitas yang Menemukan Harapan Baru di Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Berkah Makan Bergizi Gratis: Produksi Tempe Ozy di Sukoharjo Melejit 100 Persen
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya