SuaraSurakarta.id - Aturan pembelian gas Elpiji 3 Kilogram dengan menyertakan syarat fotokopi KTP dan KK mendapat keluhan dari pedagang dan masyarakat di Solo.
Bahkan, sejumlah warga sempat mempertanyakan aturan itu dengan seorang pemilik pangkalan di kawasanTotogan, Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa (23/5/2023).
Salah seorang pembeli, Imron (65) warga Kemlayan Solo, mengaku keberatan dengan syarat tersebut.
Menurutnya, masyarakat seharusnya diberi kemudahan dalam proses pembelian gas Elpiji 3 Kilogram, mengingat kebutuhan yang cukup banyak.
"Ya kami jangan terus dibuat susah. Kami itu inginnya beri uang dapat barang. Sebisa mungkin ya rakyat uty dibikin mudah," ungkap dia.
Tak hanya itu saja, dirinya khawatir KTP dan KK yang dikumpulkan kepada agen akan digunakan untuk kepentingan lain.
"Kalau KK sama KTP kan ada NIKnya itukan bisa dipinjamkan online. Kami gak pinjam tahu-tahu dapat tagihan," katanya.
Hal senada juga diungkapkan warga lain, Atik Yuliani (43). Menurutnya, aturan itu memberatkan mengingat dirinya tak selalui sedia fotokopi KTP maupun KK.
"Kami juga inginnya mudah dalam pembelian seperti sebelumnya," jelas dia.
Baca Juga: Green Bond PGEO Oversubscribed Hingga 8,25 Kali
Sementara itu, pedagang gas Elpiji 3 Kilogram di Ketelan, Banjarsari Yulianto mengatakan, aturan melampirkan KTP sudah berlaku sejak 6 bulan lalu.
Aturan tersebut kemudian diperbarui dengan penambahan KK pada saat pembelian gas 3 kilogram.
"Sebenarnya sudah ada 1,5 tahun pengumpulan KTP. Kalau KK baru-baru ini," jelas dia.
Yulianto pun mengalami kesulitan ketika menyosialisasikan aturan tersebut kepada pembeli. Bahkan, saat gas Elpiji 3 Kilogram langka dirinya sempat mengalami pengancaman.
"Saat barang susah ada pengancaman. Misal dia kasih satu gak mau, harus dua. Pengancamannya ya nanti tak obong lho,"katanya.
Terkait dengan aturan KTP dan KK, Yulianto mengaku mendapat sosialisasi dari petugas Pertamina yang mangantar menyetor gas. Ia mengumpulkan KTP dan KK pembeli kemudian meng-uploadnya ke Aplikasi My Pertamina.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian
-
Geger di Keraton Solo! Gusti Moeng Marah Besar Tak Bisa Masuk Museum, Pintu Digembok Kubu PB XIV