SuaraSurakarta.id - Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pembunuhan dan mutilasi di Solo.
Tersangka bernama Suyono alias Yono (50) warga Laweyan, Kota Solo diciduk usai membunuh Rohmadi alias Madun (51).
Tak hanya menghabisi nyawa korban, tersangka juga memutilasi dan membuang mayat rekannya itu di beberapa anak Sungai Bengawan Solo.
"Tersangka atas nama Suyono pekerjaan buruh, tinggal di Laweyan. Dari penemuan mayat, tujuh hari berhasil kita ungkap," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Kasus Mutilasi di Solo, Polisi Tangkap Tersangka dan Amankan Barang Bukti
"Motif pertama sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan dengna cara pukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian," tambah dia.
Berikut sederet fakta dalam ungkap kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo:
1. Potongan Tubuh Korban di Sejumlah Lokasi
Setelah menghabisi dan memutilasi korban, Suyono membuang potongan tubuh Rohmadi di sejumlah lokasi.
Dari data yang dihimpun, deretan lokasi itu adalah jembatan Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, jembatan Ngeblak, Kelurahan Kusumodilagan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Baca Juga: 6 Fakta Kakak Adik Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Karung: Setubuhi Korban, Panik Diminta Menikah
Lokasi lain adalah aliran sungai di Kawasan Pringgolayan, Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, serta kawasan Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
2. Tato Naga Jadi Petunjuk
Salah satu petunjuk kunci ungkap kasus pembunuhan itu adalah korban memiliki tato gambar naga di lengan atas.
Tetangga korbam Rosyid (50) mengaku jika R memiliki tato di lengan kanan atas bergambar naga.
"Benar punya tato. Itu naga atau ular memanjang dari punggung menyambung hingga lengan tangan, warnanya hijau," ujar dia.
3. Tersangka Merupakan Rekan Kerja
Tersangka bernama Suyono merupakan rekan kerja korban di sebuah toko mebel di daerah Kwarasam Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Sementara tersangka selama ini tinggal di Kecaamatan Laweyan, Kota Solo.
Dari informasi yang dihimpun, Suyono lebih dulu menghabisi korban dengan cara memukul menggunakan besi sebelum memutilasi jasad Rohmadi.
4. Motif Sakit Hati
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023) mengungkap salah satu motif pembunuhan itu adalah sakit hati.
"Motif pertama sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan dengna cara pukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian," kata dia.
"Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," tegas Kapolda Jateng.
5. Hukuman Mati
Pembunuhan sadis yang dilakukan Suyono kepada korban Rohmadi berakibat fakal bagi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Heboh Istri Serka HS Pembunuh Eks TNI Dilepas Polisi
-
500 Nyawa Melayang! Tersangka Pembantaian Massal Tadamon Akhirnya Diciduk
-
Emosi Kalah Game Online, Pria Ini Akhiri Nyawa Gadis 11 Tahun
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
-
Brutal! Pria di Kalideres Tewas Dibacok, Diduga karena Selingkuh dengan Istri Pelaku
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Batik Kauman Reborn: Jelajahi Kampung Wisata Batik di Solo yang Instagramable Abis!
-
Aksi Unjuk Rasa BEM Soloraya, Mahasiswa Sentil Kebijakan Efisiensi Anggaran
-
Kasus Dugaan Korupsi Plaza Klaten,Kejati Jateng Terima Titipan Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar
-
Papua Global Spices, Produk Dalam Negeri yang Ternyata Sudah Mendunia
-
Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?