Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 Mei 2023 | 12:59 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). [Youtube Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Polisi mengungkap lokasi lengkap pembuangan korban mutilasi di Solo bernama Rohmadi alais Madun.

Pria berusia 51 tahun itu meregang nyawa usai dihabisi rekannya, Suyono alias Yono di sebuah toko mebel di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sadinya, Suyono memutilasi korban dan memasukkan potongan tubuh di sejumlah pastik sebelum dibuang ke sungai.

Dari data yang dihimpun, pelaku membuang plastik berisi pakaian korban dari atas jembatan Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Baca Juga: 6 Fakta Kakak Adik Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Karung: Setubuhi Korban, Panik Diminta Menikah

Kemudian, kepala korban dibuang dari jembatan Nglebak, Kelurahan Kusumodilagan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. 

Lokasi lain adalah aliran sungai di Kawasan Pringgolayan, Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo sebagai tempat pembuangan plastik yang berisi potongan pangkal lutut kanan, pangkal lutut kaki kiri serta potongan tubuh pinggang korban,

Pelaku juga membuang plastik yang berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan kanan, potongan pangkal bahu kiri sampai tangan kiri, potongan pinggang keatas sampai dengan pangkal leher serta bantal yang terdapat bercak darah korban dari jembatan di kawasan Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023), Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka diamankan sekitar tujuh hari setelah kasus pertama penemuan potongan tubuh.

"Motif pertama sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan dengna cara pukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian," kata dia.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Karung di Kolong Tol, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

"Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," tegas Kapolda Jateng.

Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Load More