Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 Mei 2023 | 12:42 WIB
Kursi merah atau sofa itu menjadi salah satu barang bukti yang ditunjukkan dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/202). [Dok]

SuaraSurakarta.id - Sejumlah fakta terungkap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo dengan korban bernama Rohmadi alias Madun (51) warga Keprabon, Banjarsari, Solo.

Pelaku merupakan rekan korban yakni Suyono alias Yono (50) tega melakukan aksi sadis itu di sebuah toko mebel di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sebuah kursi berwarna merah.

Kursi merah atau sofa itu menjadi salah satu barang bukti yang ditunjukkan dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/202)

Baca Juga: CEK FAKTA: Susi ART Ferdy Sambo Muncul Lagi, Bongkar Motif Asli Majikannya

Sofa itu masih terdapat bekas darah setelah Rohmadi dihabisi dan tubuhnya dimutilasi oleh Suyono.

Selain kursi, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 centimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.

"Motif pertama (pembunuhan) sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan dengan cara pukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Pembunuhan sadis itu bermula saat pelaku yang merupakan rekan korban di sebuah toko mebel berniat menghabisi Rohmadi karena dendam.

Pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB, pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 centimeter dengan diamater 5 centimeter yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban.

Baca Juga: DITANGKAP! Pembunuh Wanita Dalam Karung Di Marunda Ternyata Residivis

Sehari berselang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian loundry sebagai sarana membungkus mayat korban.

Kemudian pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga  kali.

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 centimeter untuk memudahkan membuang mayat korban.

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.

"Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," tegas Kapolda Jateng.

Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Load More