SuaraSurakarta.id - Polemik pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.
Puluhan Ketua RT dan RW di Desa Berjo sepakat menunjuk pengacara Dr BRM Kusumo Putro SH, MH sebagai kuasa hukum.
Surat kuasa itu ditanda-tangani 55 Ketua RT dan RW di Desa Berjo plus stempel masing-masing perwakilan sebagai bentuk dukungan, Kamis (16/3/2023) malam.
"Kami sepakat menunjuk Pak Kusumo sebagai kuasa hukum. Dengan demikian agar bisa menentukan langkah-langkah hukum termasuk gugatan," kata Koordinator Ketua RT dan RW Desa Berjo, Sunarto.
Dia memaparkan, salah satu gugatan adalah menolak penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) kedua yang berujung munculnya polemik pengelolaan BUMDes Berjo.
Musyawarah yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 10 Maret silam dianggap tak mewakili keinginan seluruh warga Desa Berjo.
"Untuk itu, kami berharap polemik pengelolaan BUMDes Berjo dapat segera berakhir. Sekaligus, pengelolaan aset ke depan dapat dikelola secara transparan," jelasnya.
Sementara itu, BRM Kusumo Putro mengatakan, pihaknya akan menjalankan amanah sebaik mungkin dari masyarakat Desa Berjo untuk menuntaskan polemik tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami lakukan gugatan kepada pengurus BUMdes lama, pelaksana tugas Kepala Desa sekaligus Pemerintah Desa, Badan Pengawas, BPD hingga warga masyarakat yang turut serta melakukan tindakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Baca Juga: Legislatif Temukan Banyak Pelanggaran, LAPAAN RI Desak Pasar Ikan Balekambang Segera Ditutup
Pengacara kondang Kota Solo itu menambahkan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum kepada pihak turut tergugat. Diantaranya, Bupati Karanganyar, Inspektorat, Dispermades, Dinas pariwisata hingga Camat.
Gugatan yang dilakukan adalah untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes kedua Desa Berjo dan mengesahkan epengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo.
Menurutnya, dalam membela masyarakat untuk mendapatkan keadilan adalah adalah kewajiban seorang advokat. Hal itu, tertuang dalam sumpah profesinya.
"Sehingga saya tidak selalu berfikir tentang materi. Ada kalanya, harus membela dan berjuang untuk masyarakat secara tulus tanpa pamrih," jelas Kusumo.
Sebelumnya, mantan Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Berjo.
Selain Suyatno, terdakwa lain yakni eks direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono juta dituntut sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
GoTo Tanggapi Rencana Perpres untuk Kesejahteraan Driver Ojol
-
UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
-
Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim
-
Tergugat Tak Akan Tunjukan Ijazah, Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir Deadclock
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku