SuaraSurakarta.id - Polemik pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.
Puluhan Ketua RT dan RW di Desa Berjo sepakat menunjuk pengacara Dr BRM Kusumo Putro SH, MH sebagai kuasa hukum.
Surat kuasa itu ditanda-tangani 55 Ketua RT dan RW di Desa Berjo plus stempel masing-masing perwakilan sebagai bentuk dukungan, Kamis (16/3/2023) malam.
"Kami sepakat menunjuk Pak Kusumo sebagai kuasa hukum. Dengan demikian agar bisa menentukan langkah-langkah hukum termasuk gugatan," kata Koordinator Ketua RT dan RW Desa Berjo, Sunarto.
Dia memaparkan, salah satu gugatan adalah menolak penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) kedua yang berujung munculnya polemik pengelolaan BUMDes Berjo.
Musyawarah yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 10 Maret silam dianggap tak mewakili keinginan seluruh warga Desa Berjo.
"Untuk itu, kami berharap polemik pengelolaan BUMDes Berjo dapat segera berakhir. Sekaligus, pengelolaan aset ke depan dapat dikelola secara transparan," jelasnya.
Sementara itu, BRM Kusumo Putro mengatakan, pihaknya akan menjalankan amanah sebaik mungkin dari masyarakat Desa Berjo untuk menuntaskan polemik tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami lakukan gugatan kepada pengurus BUMdes lama, pelaksana tugas Kepala Desa sekaligus Pemerintah Desa, Badan Pengawas, BPD hingga warga masyarakat yang turut serta melakukan tindakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Baca Juga: Legislatif Temukan Banyak Pelanggaran, LAPAAN RI Desak Pasar Ikan Balekambang Segera Ditutup
Pengacara kondang Kota Solo itu menambahkan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum kepada pihak turut tergugat. Diantaranya, Bupati Karanganyar, Inspektorat, Dispermades, Dinas pariwisata hingga Camat.
Gugatan yang dilakukan adalah untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes kedua Desa Berjo dan mengesahkan epengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo.
Menurutnya, dalam membela masyarakat untuk mendapatkan keadilan adalah adalah kewajiban seorang advokat. Hal itu, tertuang dalam sumpah profesinya.
"Sehingga saya tidak selalu berfikir tentang materi. Ada kalanya, harus membela dan berjuang untuk masyarakat secara tulus tanpa pamrih," jelas Kusumo.
Sebelumnya, mantan Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Berjo.
Selain Suyatno, terdakwa lain yakni eks direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono juta dituntut sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan