SuaraSurakarta.id - Polemik pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.
Puluhan Ketua RT dan RW di Desa Berjo sepakat menunjuk pengacara Dr BRM Kusumo Putro SH, MH sebagai kuasa hukum.
Surat kuasa itu ditanda-tangani 55 Ketua RT dan RW di Desa Berjo plus stempel masing-masing perwakilan sebagai bentuk dukungan, Kamis (16/3/2023) malam.
"Kami sepakat menunjuk Pak Kusumo sebagai kuasa hukum. Dengan demikian agar bisa menentukan langkah-langkah hukum termasuk gugatan," kata Koordinator Ketua RT dan RW Desa Berjo, Sunarto.
Dia memaparkan, salah satu gugatan adalah menolak penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) kedua yang berujung munculnya polemik pengelolaan BUMDes Berjo.
Musyawarah yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 10 Maret silam dianggap tak mewakili keinginan seluruh warga Desa Berjo.
"Untuk itu, kami berharap polemik pengelolaan BUMDes Berjo dapat segera berakhir. Sekaligus, pengelolaan aset ke depan dapat dikelola secara transparan," jelasnya.
Sementara itu, BRM Kusumo Putro mengatakan, pihaknya akan menjalankan amanah sebaik mungkin dari masyarakat Desa Berjo untuk menuntaskan polemik tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami lakukan gugatan kepada pengurus BUMdes lama, pelaksana tugas Kepala Desa sekaligus Pemerintah Desa, Badan Pengawas, BPD hingga warga masyarakat yang turut serta melakukan tindakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Baca Juga: Legislatif Temukan Banyak Pelanggaran, LAPAAN RI Desak Pasar Ikan Balekambang Segera Ditutup
Pengacara kondang Kota Solo itu menambahkan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum kepada pihak turut tergugat. Diantaranya, Bupati Karanganyar, Inspektorat, Dispermades, Dinas pariwisata hingga Camat.
Gugatan yang dilakukan adalah untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes kedua Desa Berjo dan mengesahkan epengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo.
Menurutnya, dalam membela masyarakat untuk mendapatkan keadilan adalah adalah kewajiban seorang advokat. Hal itu, tertuang dalam sumpah profesinya.
"Sehingga saya tidak selalu berfikir tentang materi. Ada kalanya, harus membela dan berjuang untuk masyarakat secara tulus tanpa pamrih," jelas Kusumo.
Sebelumnya, mantan Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Berjo.
Selain Suyatno, terdakwa lain yakni eks direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono juta dituntut sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Warga, Pejabat hingga Tokoh Nasional Sowan dan Silahturahmi ke Jokowi di Solo
-
Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026