SuaraSurakarta.id - LAPAAN RI Jawa Tengah menilai jika Pasar Ikan Balekambang Solo telah beralih fungsi.
Tidak hanya itu saja tapi juga telah melanggar perjanjian pengelolaan antara Pemkot Solo dengan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro mengatakan ada dugaan perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan Pasa Ikan Higienis Balekambang.
Karena mitra KSP Balekambang mulai mengajak beberapa pedagang ikan di Pasar Nusukan untuk berjualan ikan secara oprokan di Pasar Ikan Higienis Balekambang.
Baca Juga: Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga Dua, Warga di Sembilan Kelurahan Diminta Waspada
"Ada penyelenggaran pasar ikan oprokan di Balekambang tidak memenuhi perijinan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Solo dan Peraturan Perundang-undangan," terang dia.
Menurutnya, itu merupakan perjanjian ilegal, yang mana Mitra KSP menyewakan lapak kepada para pedagang ikan dengan kesepakatan harga yang bervariatif.
Dengan adanya perbuatan melanggar hukum ini, Kusumo mendesak agar Pasar Ikan Higienis yang beralih fungsi menjadi Pasar Ikan Oprokan di Balekambang segera dilakukan penutupan.
Karena itu telah melanggar perjanjian kerjasama pemanfaatan Pasar Ikan Higienis Balekambang.
"Kami minta agar Pasar ikan oprokan yang di Balekambang untuk ditutup. Apalagi lokasinya itu di area parkir gedung Pasar Ikan Balekambang Higienis dan belum memiliki ijin," ungkapnya.
Kusumo mengatakan, jika Mitra KSP tidak mematuhi perjanjian yang dibuat bersama Pemkot Solo. Salah satunya menyewakan lapak kepada pihak ketiga atau para pedagang ikan.
"Sesuai perjanjian dengan Pemkot, Mitra KSP tidak diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga," tandas dia.
Dari penelusuran yang dilakukan, dalam perjanjian dengan pihak ketiga. Mitra KSP telah memasang tarif yang signifikan, seperti pesan tempat atau lapak seharga Rp 20 juta.
Biaya setiap tahunnya Rp 5 juta. Sedang setiap hari pedagang ikan masih ditarik biaya sekitar Rp 60.000.
"Apabila pedagang tidak berjualan, setiap harinya ditarik uang Rp 20.000. Besaran tarifnya itu bermacam-macam," katanya.
Kusumo pun sangat menyanyangkan dan menilai jika pemkot tidak tegas. Karena tidak melakukan penindakan sesuai Peraturan Perundang-undangan atau sesuai Peraturan Daerah (Perda).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Peran Krusial Inovasi dalam Visi Bebas Asap PMI: Komitmen untuk Pengurangan Risiko
-
Penceramah Kontroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Wali Kota Ingatkan Hal Ini
-
Believe: Air Mata Haru dan Kobaran Patriotisme Penuhi Solo Bersama Keluarga TNI
-
Empat Pesilat di Sukoharjo Jadi Korban Pembacokan OTK, 2 Motor Dibakar
-
Penceramah Kotroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Ini Respon FKUB hingga Kemenag