SuaraSurakarta.id - Sidang kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh istri ketiga almarhum Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy, Enny Dwi Setyati (EDS) dan putranya, Raja Manu Chainani (RJ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (11/10/2022) siang.
Sidang dengan agenda dakwaan tersebut digelar secara daring dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunaida Kiswandari Muslikhah.
Dalam sidang yang digelar, JPU membacakan dakwaannya. Sedangkan, terdakwa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Solo.
"Enny Dwi Setyati dan Raja Manu Chainani memalsukan dokumen ahli waris almarhum Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy,” kata Yunaida.
Dalam dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengurus surat bahwa mereka sebagai ahli waris dari almarhum Jimmy.
Namun hanya berselang beberapa hari, anak almarhum dari istri pertama bernama Riza Sumet Groover alias Rakhee kaget mendapat informasi bahwa Enny dan anaknya sudah mengurus hak waris dan tinggal menunggu pengesahan dari Pengadilan Agama Surakarta.
Lantaran ada anak almarhum yang sah dan tidak menjadi bagian dari ahli waris almarhum Jimmy, maka pihak pengadilan akhirnya membatalkan persidangan yang berlangsung pada 27 Januari 2022.
Dalam dakwaannya, Yunaida juga menjeratkan Pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun.
“Kedua terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” tandasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Mac Mohan, Polisi Didesak Segera Tahan Tersangka
Terkait dakwaan dari JPU, pihak Penasehat Hukum terdakwa, Brestiara Ganindya akan menyiapkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Dia menilai ada kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU di persidangan.
“Kami akan siapkan eksepsi untuk klien kami pekan depan,” kata Gani saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam perjalanan kasus tersebut, pihak Rakhee sempat mendapatkan intimidasi dari keluarga ayahnya. Bahkan, sempat mengadu ke Mapolsek Serengan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kapolsek Serengan, Kompol Widodo saat dikonfirmasi membenarkan terkait aduan yang dilakukan oleh pihak Rakhee. “Benar (ada aduan), akan ditindaklanjuti,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Pasbata Duga Ada Operasi Giring Opini Negatif dengan Serangan Terstruktur ke Seskab Teddy
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi