SuaraSurakarta.id - Sidang kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh istri ketiga almarhum Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy, Enny Dwi Setyati (EDS) dan putranya, Raja Manu Chainani (RJ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (11/10/2022) siang.
Sidang dengan agenda dakwaan tersebut digelar secara daring dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunaida Kiswandari Muslikhah.
Dalam sidang yang digelar, JPU membacakan dakwaannya. Sedangkan, terdakwa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Solo.
"Enny Dwi Setyati dan Raja Manu Chainani memalsukan dokumen ahli waris almarhum Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy,” kata Yunaida.
Dalam dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengurus surat bahwa mereka sebagai ahli waris dari almarhum Jimmy.
Namun hanya berselang beberapa hari, anak almarhum dari istri pertama bernama Riza Sumet Groover alias Rakhee kaget mendapat informasi bahwa Enny dan anaknya sudah mengurus hak waris dan tinggal menunggu pengesahan dari Pengadilan Agama Surakarta.
Lantaran ada anak almarhum yang sah dan tidak menjadi bagian dari ahli waris almarhum Jimmy, maka pihak pengadilan akhirnya membatalkan persidangan yang berlangsung pada 27 Januari 2022.
Dalam dakwaannya, Yunaida juga menjeratkan Pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun.
“Kedua terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” tandasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Mac Mohan, Polisi Didesak Segera Tahan Tersangka
Terkait dakwaan dari JPU, pihak Penasehat Hukum terdakwa, Brestiara Ganindya akan menyiapkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Dia menilai ada kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU di persidangan.
“Kami akan siapkan eksepsi untuk klien kami pekan depan,” kata Gani saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam perjalanan kasus tersebut, pihak Rakhee sempat mendapatkan intimidasi dari keluarga ayahnya. Bahkan, sempat mengadu ke Mapolsek Serengan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kapolsek Serengan, Kompol Widodo saat dikonfirmasi membenarkan terkait aduan yang dilakukan oleh pihak Rakhee. “Benar (ada aduan), akan ditindaklanjuti,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
Terkini
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi
-
Kapolresta Solo: Safe House 110 Percepat Respon Laporan Tindak Pidana
-
Rekomendasi Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Mudik Nyaman dan Irit!