SuaraSurakarta.id - Sidang kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh istri ketiga almarhum Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy, Enny Dwi Setyati (EDS) dan putranya, Raja Manu Chainani (RJ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (11/10/2022) siang.
Sidang dengan agenda dakwaan tersebut digelar secara daring dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunaida Kiswandari Muslikhah.
Dalam sidang yang digelar, JPU membacakan dakwaannya. Sedangkan, terdakwa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Solo.
"Enny Dwi Setyati dan Raja Manu Chainani memalsukan dokumen ahli waris almarhum Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy,” kata Yunaida.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Mac Mohan, Polisi Didesak Segera Tahan Tersangka
Dalam dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengurus surat bahwa mereka sebagai ahli waris dari almarhum Jimmy.
Namun hanya berselang beberapa hari, anak almarhum dari istri pertama bernama Riza Sumet Groover alias Rakhee kaget mendapat informasi bahwa Enny dan anaknya sudah mengurus hak waris dan tinggal menunggu pengesahan dari Pengadilan Agama Surakarta.
Lantaran ada anak almarhum yang sah dan tidak menjadi bagian dari ahli waris almarhum Jimmy, maka pihak pengadilan akhirnya membatalkan persidangan yang berlangsung pada 27 Januari 2022.
Dalam dakwaannya, Yunaida juga menjeratkan Pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun.
“Kedua terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” tandasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, Polisi Didesak Tahan Tersangka
Terkait dakwaan dari JPU, pihak Penasehat Hukum terdakwa, Brestiara Ganindya akan menyiapkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Dia menilai ada kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU di persidangan.
Berita Terkait
-
Kasus Mafia Tanah, 2 Anak Buah Halim Ali Divonis 2 Tahun Bui
-
Siap Polisikan Operator JakLingko, Heru Budi Tebar Ancaman Ini
-
Kasus Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB Bank Sumsel Babel
-
Diperiksa Bareskrim, Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Serahkan Bukti Tambahan Ini
-
Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Naik Penyidikan, OJK Diminta Ikut Awasi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025