SuaraSurakarta.id - Sidang kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh istri ketiga almarhum Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy, Enny Dwi Setyati (EDS) dan putranya, Raja Manu Chainani (RJ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (11/10/2022) siang.
Sidang dengan agenda dakwaan tersebut digelar secara daring dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunaida Kiswandari Muslikhah.
Dalam sidang yang digelar, JPU membacakan dakwaannya. Sedangkan, terdakwa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Solo.
"Enny Dwi Setyati dan Raja Manu Chainani memalsukan dokumen ahli waris almarhum Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy,” kata Yunaida.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Mac Mohan, Polisi Didesak Segera Tahan Tersangka
Dalam dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengurus surat bahwa mereka sebagai ahli waris dari almarhum Jimmy.
Namun hanya berselang beberapa hari, anak almarhum dari istri pertama bernama Riza Sumet Groover alias Rakhee kaget mendapat informasi bahwa Enny dan anaknya sudah mengurus hak waris dan tinggal menunggu pengesahan dari Pengadilan Agama Surakarta.
Lantaran ada anak almarhum yang sah dan tidak menjadi bagian dari ahli waris almarhum Jimmy, maka pihak pengadilan akhirnya membatalkan persidangan yang berlangsung pada 27 Januari 2022.
Dalam dakwaannya, Yunaida juga menjeratkan Pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun.
“Kedua terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” tandasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, Polisi Didesak Tahan Tersangka
Terkait dakwaan dari JPU, pihak Penasehat Hukum terdakwa, Brestiara Ganindya akan menyiapkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Dia menilai ada kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU di persidangan.
“Kami akan siapkan eksepsi untuk klien kami pekan depan,” kata Gani saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam perjalanan kasus tersebut, pihak Rakhee sempat mendapatkan intimidasi dari keluarga ayahnya. Bahkan, sempat mengadu ke Mapolsek Serengan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kapolsek Serengan, Kompol Widodo saat dikonfirmasi membenarkan terkait aduan yang dilakukan oleh pihak Rakhee. “Benar (ada aduan), akan ditindaklanjuti,” katanya.
Berita Terkait
-
Siap Polisikan Operator JakLingko, Heru Budi Tebar Ancaman Ini
-
Kasus Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB Bank Sumsel Babel
-
Diperiksa Bareskrim, Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Serahkan Bukti Tambahan Ini
-
Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Naik Penyidikan, OJK Diminta Ikut Awasi
-
Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel ke Penyidikan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Langkah Strategis Disiapkan Polresta Solo Amankan Pilkada 27 November
-
Cuti Selesai, Teguh Prakosa Kembali Jabat Wali Kota Solo
-
12 TPS di Solo Ternyata Rawan Bencana Banjir, KPU Gerak Cepat Lakukan Ini
-
Menkes Lengkapi Dokter Ahli Emirates Indonesia Cardiology Hospital di Solo
-
Hari Terakhir Kampanye, Jokowi dan Ahmad Luthfi Bakar Semangat Warga Boyolali