SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan dengan dua tersangka EDS dan putranya RJ terus bergulir.
Korban yakni Rakhee mendesak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polresta Solo untuk segera menahan kedua tersangka.
Rakhee menjelaskan, desakan itu dilakukan setelah kedua tersangka dan tidak memiliki niat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Rakhee yang diwakili pengacaranya, Tommy Santokh Bhail SH, menguraikan, sekitar tiga bulan lalu, EDS dan RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Setelah itu, ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Salah satu opsinya yakni usaha toko sandang terkenal di Solo yakni Mac Mohan dikelola secara bersama, namun sampai sekarang upaya tersebut tidak ada tindak lanjutnya.
“Proses kekeluargaan tidak ada tindak lanjutnya. Kami mendesak penyidik Satreskrim Polresta Surakarta secepatnya melakukan penahanan terhadap EDS dan RJ,” tegas Tommy Santokh Bhail yang akrab disapa Abdool, Jumat (27/8/2022).
Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan pihak terlapor dalam hal ini EDS dan RJ.
Bahkan, telah menetapkan sejumlah kesepakatan awal, salah satunya pengelolaan aset toko sandang Mac Mohan yang berada di Jalan Gatot Subroto.
"Pertengahan Juli 2022, kami sudah membuat kesepakatan dengan tersangka, namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena menemui jalan buntu, kami meminta agar penyidik segera menahan kedua tersangka," urai Abdool.
Baca Juga: Efektif dalam Penggunaan Anggaran, Polresta Solo Raih Penghargaan Predikat I IKPA
Atas kasus ini, Abdool menilai, kliennya merasa dipermainkan kedua tersangka. Padahal, kliennya sudah punya iktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Terpisah, Pengacara Heru S Notonegoro SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, sudah tidak lagi sebagai kuasa hukum bagi kedua tersangka EDS dan RJ.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sragen Minggu 22 Februari Lengkap dengan Doa
-
Tim Sparta Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung, 9 Remaja Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
-
Rapor Setahun Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Pemerhati Jateng: Pembangunan Harus Berkelanjutan
-
Jadwal Azan Magrib Waktu Buka Puasa di Surakara Hari Ini 21 Februari 2026
-
5 Destinasi Ngabuburit di Kota Solo, dari Kuliner hingga Sejarah!