SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo didesak untuk segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka masing-amsing EDS dan RJ anak dari almarhum Tarrachand alias Jimmy sejak tiga bulan lalu.
Selain keduanya, almarhum Jimmy juga masih punya anak bernama Rakhie dari istri pertamanya.
Rakhie melalui pengacaranya Tommy Santokh Bhail memaparkan, desakan penahanan kedua tersangka didasari setelah tidak bisa diselesaikan secara kekelaurgaan.
"Dalam waktu tiga bulan terakhir sejak pemanggilan kedua tersangka pertengahan Juni lalu, tidak ada titik temu. Kami, medesak agar penyidik Satreskrim Polresta Solo segera melakukan penahanan," tegas Tommy, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan pihak terlapor dalam hal ini EDS dan RJ.
Bahkan, telah menetapkan sejumlah kesepakatan awal salah satunya terkait pengelolaan harta waris secara bersama-sama.
"Pertengahan Bulan Juli kemarin, kami sudah membuat kesepakatan dengan Terlapor. Namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena menemui jalan buntu, kami meminta agar penyidik segera melakukan penahanan," tandas pengacara yang akrab disapa Abdool tersebut.
Terkait hal itu, kliennya merasa dipermainkan oleh para tersangka. Padahal, pihaknya telah memiliki etiket baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Dua Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo
"Karena masih sama-sama keluarga, sehingga kami memberikan kesempatan untuk proses damai. Namun, justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Malah, seakan diingkari oleh pihak terlapor," ungkapnya.
Terpisah, Pengacara Heru Notonegoro saat dikonfirmasi wartawan mengaku, sudah bukan lagi sebagai kuasa hukum para tersangka. Sedangkan, tersangka RJ maupun EDS saat dikonfirmasi tidak menjawab. Bahkan, awak media telah mengirimkan pesan maupun menelepon namun tidak mendapatkan respon sama sekali.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan, pihaknya menunggu surat perdamaian dari kedua belah pihak. Mengingat kasus ini timbul dari internal keluarga, maka rencananya akan dilakukan restoratif justice (RJ).
"Ya kami menunggu, sejauh apa prosesnya kami tidak memiliki kewenangan untuk masuk kesana. Karena, ini masalah keluarga," ucap Djohan.
Disinggung mengenai proses hukum yang telah berjalan terhadap terlapor, menurut Djohan, jika tidak ada titik temu maka proses hukum akan berlanjut.
"Ya, naik ke tahap 1," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor
-
Keraton Solo Masih Dualisme, Pura Mangkunegaran Gelar Kirab Pusaka Malam 1 Suro dengan Sederhana
-
Dorong Kolaborasi Mahasiswa, FST UDB Surakarta Sukses Helat Expo dan Temu Alumni Nasional
-
Potensi Memanas, Kawat Berduri Terpasang di Pagar Keraton Solo Jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan