SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo didesak untuk segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka masing-amsing EDS dan RJ anak dari almarhum Tarrachand alias Jimmy sejak tiga bulan lalu.
Selain keduanya, almarhum Jimmy juga masih punya anak bernama Rakhie dari istri pertamanya.
Rakhie melalui pengacaranya Tommy Santokh Bhail memaparkan, desakan penahanan kedua tersangka didasari setelah tidak bisa diselesaikan secara kekelaurgaan.
"Dalam waktu tiga bulan terakhir sejak pemanggilan kedua tersangka pertengahan Juni lalu, tidak ada titik temu. Kami, medesak agar penyidik Satreskrim Polresta Solo segera melakukan penahanan," tegas Tommy, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan pihak terlapor dalam hal ini EDS dan RJ.
Bahkan, telah menetapkan sejumlah kesepakatan awal salah satunya terkait pengelolaan harta waris secara bersama-sama.
"Pertengahan Bulan Juli kemarin, kami sudah membuat kesepakatan dengan Terlapor. Namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena menemui jalan buntu, kami meminta agar penyidik segera melakukan penahanan," tandas pengacara yang akrab disapa Abdool tersebut.
Terkait hal itu, kliennya merasa dipermainkan oleh para tersangka. Padahal, pihaknya telah memiliki etiket baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Dua Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo
"Karena masih sama-sama keluarga, sehingga kami memberikan kesempatan untuk proses damai. Namun, justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Malah, seakan diingkari oleh pihak terlapor," ungkapnya.
Terpisah, Pengacara Heru Notonegoro saat dikonfirmasi wartawan mengaku, sudah bukan lagi sebagai kuasa hukum para tersangka. Sedangkan, tersangka RJ maupun EDS saat dikonfirmasi tidak menjawab. Bahkan, awak media telah mengirimkan pesan maupun menelepon namun tidak mendapatkan respon sama sekali.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan, pihaknya menunggu surat perdamaian dari kedua belah pihak. Mengingat kasus ini timbul dari internal keluarga, maka rencananya akan dilakukan restoratif justice (RJ).
"Ya kami menunggu, sejauh apa prosesnya kami tidak memiliki kewenangan untuk masuk kesana. Karena, ini masalah keluarga," ucap Djohan.
Disinggung mengenai proses hukum yang telah berjalan terhadap terlapor, menurut Djohan, jika tidak ada titik temu maka proses hukum akan berlanjut.
"Ya, naik ke tahap 1," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu
-
Gaya PB XIV Hangabehi di Acara 40 Hari Wafatnya PB XIII Jadi Sorotan, Serba Hitam
-
PB XIV Hangabehi Hadiri Acara 40 Hari Meninggalnya PB XIII, Ini Alasan LDA Gelar Acara Siang Hari
-
6 Mesin Cuci LG Terbaik di Promo 12.12 2025
-
5 Fakta Dibalik Latihan Tari Bedhaya Ketawang di Keraton Surakarta Saat Masa Berkabung