SuaraSurakarta.id - Dua orang berpotensi menjadi tersangka dalam aksus jual beli lahan bekas Bong Mojo di Kecamatan Jebres, Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, saat ini ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus jual beli lahan di eks Bong Mojo.
Hanya saja untuk penetapannnya masih harus menunggu hasil pemeriksaan saksi tambahan dan gelar perkara pada akhir pekan depan.
"Sekitar dua orang akan digelar apakah layak menjadi tersangka atau tidak," kata dia, Minggu (14/8/2022).
"Insya Allah, minggu depan akan ada gelar perkara. Mungkin Jumat atau pekan ketiga Agustus, sudah ada gelar perkara," tambah dia.
Ade memaparkan, pasal yang akan dikenakan untuk menjerat para tersangka, Ade mengatakan Pasal Pasal 385 KUHP ayat (1e) tentang penyerobotan lahan milik pemerintah dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun.
Adapun bunyi pasalnya, yakni barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
Pasal tersebut dikatakan Kapolresta sesuai dengan motif yang ada, yakni dengan membersihkan dan meratakan lahan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kemudian meminta uang pengganti.
Padahal meski lahan Bong Mojo tak lagi difungsikan sebagai tempat pemakaman, namun masih merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot).
"Jadi ada uang pengganti pembersihan dan pemerataan lahan kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Uang yang ditarik bervariatif mulai dari Rp250.000, Rp8 juta, hingga Rp24 juta," papar dia.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Solo akhirnya melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan aset di lahan eks Bong Mojo kepada Polresta Solo setelah merasa mendapatkan nama oknum pelaku dan sejumlah barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei