SuaraSurakarta.id - Dua orang berpotensi menjadi tersangka dalam aksus jual beli lahan bekas Bong Mojo di Kecamatan Jebres, Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, saat ini ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus jual beli lahan di eks Bong Mojo.
Hanya saja untuk penetapannnya masih harus menunggu hasil pemeriksaan saksi tambahan dan gelar perkara pada akhir pekan depan.
"Sekitar dua orang akan digelar apakah layak menjadi tersangka atau tidak," kata dia, Minggu (14/8/2022).
"Insya Allah, minggu depan akan ada gelar perkara. Mungkin Jumat atau pekan ketiga Agustus, sudah ada gelar perkara," tambah dia.
Ade memaparkan, pasal yang akan dikenakan untuk menjerat para tersangka, Ade mengatakan Pasal Pasal 385 KUHP ayat (1e) tentang penyerobotan lahan milik pemerintah dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun.
Adapun bunyi pasalnya, yakni barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
Pasal tersebut dikatakan Kapolresta sesuai dengan motif yang ada, yakni dengan membersihkan dan meratakan lahan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kemudian meminta uang pengganti.
Padahal meski lahan Bong Mojo tak lagi difungsikan sebagai tempat pemakaman, namun masih merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot).
"Jadi ada uang pengganti pembersihan dan pemerataan lahan kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Uang yang ditarik bervariatif mulai dari Rp250.000, Rp8 juta, hingga Rp24 juta," papar dia.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Solo akhirnya melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan aset di lahan eks Bong Mojo kepada Polresta Solo setelah merasa mendapatkan nama oknum pelaku dan sejumlah barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Warga Solo: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Gas Linknya Lur!
-
7 Wisata Dekat Pasar Gede Solo yang Paling Cocok untuk Healing di Akhir Pekan
-
PB XIV Mangkubumi Akui Belum Pikirkan Jumenengan, Masih Masa Berkabung, Fokus 40 Hari
-
Blak-blakan Soal Bebadan Baru Keraton Solo, PB XIV Purboyo: Tiap Generasi Punya Waktunya
-
Misteri SK Ketua PDIP Jateng: FX Rudy Definitif Gantikan Bambang Pacul? Teguh Prakosa Buka Suara