SuaraSurakarta.id - Dua orang berpotensi menjadi tersangka dalam aksus jual beli lahan bekas Bong Mojo di Kecamatan Jebres, Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, saat ini ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus jual beli lahan di eks Bong Mojo.
Hanya saja untuk penetapannnya masih harus menunggu hasil pemeriksaan saksi tambahan dan gelar perkara pada akhir pekan depan.
"Sekitar dua orang akan digelar apakah layak menjadi tersangka atau tidak," kata dia, Minggu (14/8/2022).
"Insya Allah, minggu depan akan ada gelar perkara. Mungkin Jumat atau pekan ketiga Agustus, sudah ada gelar perkara," tambah dia.
Ade memaparkan, pasal yang akan dikenakan untuk menjerat para tersangka, Ade mengatakan Pasal Pasal 385 KUHP ayat (1e) tentang penyerobotan lahan milik pemerintah dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun.
Adapun bunyi pasalnya, yakni barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
Pasal tersebut dikatakan Kapolresta sesuai dengan motif yang ada, yakni dengan membersihkan dan meratakan lahan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kemudian meminta uang pengganti.
Padahal meski lahan Bong Mojo tak lagi difungsikan sebagai tempat pemakaman, namun masih merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot).
"Jadi ada uang pengganti pembersihan dan pemerataan lahan kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Uang yang ditarik bervariatif mulai dari Rp250.000, Rp8 juta, hingga Rp24 juta," papar dia.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Solo akhirnya melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan aset di lahan eks Bong Mojo kepada Polresta Solo setelah merasa mendapatkan nama oknum pelaku dan sejumlah barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!