SuaraSurakarta.id - Dua orang berpotensi menjadi tersangka dalam aksus jual beli lahan bekas Bong Mojo di Kecamatan Jebres, Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, saat ini ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus jual beli lahan di eks Bong Mojo.
Hanya saja untuk penetapannnya masih harus menunggu hasil pemeriksaan saksi tambahan dan gelar perkara pada akhir pekan depan.
"Sekitar dua orang akan digelar apakah layak menjadi tersangka atau tidak," kata dia, Minggu (14/8/2022).
"Insya Allah, minggu depan akan ada gelar perkara. Mungkin Jumat atau pekan ketiga Agustus, sudah ada gelar perkara," tambah dia.
Ade memaparkan, pasal yang akan dikenakan untuk menjerat para tersangka, Ade mengatakan Pasal Pasal 385 KUHP ayat (1e) tentang penyerobotan lahan milik pemerintah dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun.
Adapun bunyi pasalnya, yakni barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
Pasal tersebut dikatakan Kapolresta sesuai dengan motif yang ada, yakni dengan membersihkan dan meratakan lahan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kemudian meminta uang pengganti.
Padahal meski lahan Bong Mojo tak lagi difungsikan sebagai tempat pemakaman, namun masih merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot).
"Jadi ada uang pengganti pembersihan dan pemerataan lahan kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Uang yang ditarik bervariatif mulai dari Rp250.000, Rp8 juta, hingga Rp24 juta," papar dia.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Solo akhirnya melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan aset di lahan eks Bong Mojo kepada Polresta Solo setelah merasa mendapatkan nama oknum pelaku dan sejumlah barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bikin Nafsu Makan Meningkat, Menu Variatif Makan Bergizi Gratis Jadi Primadona Santri Karanganyar
-
Kisah UD Syafina: Berdayakan Warga Lokal dan Peternak Berkat Program Makan Bergizi Gratis
-
Sabar Menanti 20 Tahun, Mimpi Warga Boyolali Punya Jembatan Permanen Akhirnya Terwujud
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari