Ilustrasi kasus pemalsuan dokumen. [pixabay/jarmoluk]
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula saat pemilik Toko Mac Mohan, alm. Jimmy meninggal dunia akhir Desember 2021.
Namun hanya berselang beberapa hari, salah satu ahli waris justru kaget mendapati informasi adanya pengurusan surat keterangan ahli waris yang dilakukan istri ketiga dan anaknya yang keduanya sudah ditetapkan sebagai Tersangka di Pengadilan Agama Surakarta.
Kedua Tersangka berinisial EDS dan RJ diduga secara sepihak memalsukan sejumlah dokumen pengurusan surat keterangan ahli waris. Sehingga dibatalkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama Surakarta pada tanggal 27 Januari lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
Terkini
-
Jeffrie Geovanie Ungkap Pemilu Raya PSI Gagasan Kaesang Pangarep
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Santai Jelang Pemilu Raya PSI, Agus Mulyono Herlambang: Bismillah Saja
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
-
Renjana Wedding Expo 2025: Dapatkan Keajaiban Pernikahan di Solo Paragon Hotel