Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:27 WIB
Ilustrasi kasus pemalsuan dokumen. [pixabay/jarmoluk]

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula saat pemilik Toko Mac Mohan, alm. Jimmy meninggal dunia akhir Desember 2021.

Namun hanya berselang beberapa hari, salah satu ahli waris justru kaget mendapati informasi adanya pengurusan surat keterangan ahli waris yang dilakukan istri ketiga dan anaknya yang keduanya sudah ditetapkan sebagai Tersangka di Pengadilan Agama Surakarta.

Kedua Tersangka berinisial EDS dan RJ diduga secara sepihak memalsukan sejumlah dokumen pengurusan surat keterangan ahli waris. Sehingga dibatalkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama Surakarta pada tanggal 27 Januari lalu.

Baca Juga: Dua Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo

Load More