SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo didesak untuk segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka masing-amsing EDS dan RJ anak dari almarhum Tarrachand alias Jimmy sejak tiga bulan lalu.
Selain keduanya, almarhum Jimmy juga masih punya anak bernama Rakhie dari istri pertamanya.
Rakhie melalui pengacaranya Tommy Santokh Bhail memaparkan, desakan penahanan kedua tersangka didasari setelah tidak bisa diselesaikan secara kekelaurgaan.
"Dalam waktu tiga bulan terakhir sejak pemanggilan kedua tersangka pertengahan Juni lalu, tidak ada titik temu. Kami, medesak agar penyidik Satreskrim Polresta Solo segera melakukan penahanan," tegas Tommy, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan pihak terlapor dalam hal ini EDS dan RJ.
Bahkan, telah menetapkan sejumlah kesepakatan awal salah satunya terkait pengelolaan harta waris secara bersama-sama.
"Pertengahan Bulan Juli kemarin, kami sudah membuat kesepakatan dengan Terlapor. Namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena menemui jalan buntu, kami meminta agar penyidik segera melakukan penahanan," tandas pengacara yang akrab disapa Abdool tersebut.
Terkait hal itu, kliennya merasa dipermainkan oleh para tersangka. Padahal, pihaknya telah memiliki etiket baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Dua Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo
"Karena masih sama-sama keluarga, sehingga kami memberikan kesempatan untuk proses damai. Namun, justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Malah, seakan diingkari oleh pihak terlapor," ungkapnya.
Terpisah, Pengacara Heru Notonegoro saat dikonfirmasi wartawan mengaku, sudah bukan lagi sebagai kuasa hukum para tersangka. Sedangkan, tersangka RJ maupun EDS saat dikonfirmasi tidak menjawab. Bahkan, awak media telah mengirimkan pesan maupun menelepon namun tidak mendapatkan respon sama sekali.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan, pihaknya menunggu surat perdamaian dari kedua belah pihak. Mengingat kasus ini timbul dari internal keluarga, maka rencananya akan dilakukan restoratif justice (RJ).
"Ya kami menunggu, sejauh apa prosesnya kami tidak memiliki kewenangan untuk masuk kesana. Karena, ini masalah keluarga," ucap Djohan.
Disinggung mengenai proses hukum yang telah berjalan terhadap terlapor, menurut Djohan, jika tidak ada titik temu maka proses hukum akan berlanjut.
"Ya, naik ke tahap 1," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK