SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo didesak untuk segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka masing-amsing EDS dan RJ anak dari almarhum Tarrachand alias Jimmy sejak tiga bulan lalu.
Selain keduanya, almarhum Jimmy juga masih punya anak bernama Rakhie dari istri pertamanya.
Rakhie melalui pengacaranya Tommy Santokh Bhail memaparkan, desakan penahanan kedua tersangka didasari setelah tidak bisa diselesaikan secara kekelaurgaan.
"Dalam waktu tiga bulan terakhir sejak pemanggilan kedua tersangka pertengahan Juni lalu, tidak ada titik temu. Kami, medesak agar penyidik Satreskrim Polresta Solo segera melakukan penahanan," tegas Tommy, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan pihak terlapor dalam hal ini EDS dan RJ.
Bahkan, telah menetapkan sejumlah kesepakatan awal salah satunya terkait pengelolaan harta waris secara bersama-sama.
"Pertengahan Bulan Juli kemarin, kami sudah membuat kesepakatan dengan Terlapor. Namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena menemui jalan buntu, kami meminta agar penyidik segera melakukan penahanan," tandas pengacara yang akrab disapa Abdool tersebut.
Terkait hal itu, kliennya merasa dipermainkan oleh para tersangka. Padahal, pihaknya telah memiliki etiket baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Dua Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo
"Karena masih sama-sama keluarga, sehingga kami memberikan kesempatan untuk proses damai. Namun, justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Malah, seakan diingkari oleh pihak terlapor," ungkapnya.
Terpisah, Pengacara Heru Notonegoro saat dikonfirmasi wartawan mengaku, sudah bukan lagi sebagai kuasa hukum para tersangka. Sedangkan, tersangka RJ maupun EDS saat dikonfirmasi tidak menjawab. Bahkan, awak media telah mengirimkan pesan maupun menelepon namun tidak mendapatkan respon sama sekali.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan, pihaknya menunggu surat perdamaian dari kedua belah pihak. Mengingat kasus ini timbul dari internal keluarga, maka rencananya akan dilakukan restoratif justice (RJ).
"Ya kami menunggu, sejauh apa prosesnya kami tidak memiliki kewenangan untuk masuk kesana. Karena, ini masalah keluarga," ucap Djohan.
Disinggung mengenai proses hukum yang telah berjalan terhadap terlapor, menurut Djohan, jika tidak ada titik temu maka proses hukum akan berlanjut.
"Ya, naik ke tahap 1," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran