SuaraSurakarta.id - Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh istri ketiga almarhun Tarrachand alias Jimmy, Enny Dwi Setyati (EDS) dan putranya, Raja Manu Chainani (RJ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (4/10/2022) siang.
Namun, sidang perdana itu ditunda lantaran terdakwa masih menjalani tahap isolasi di Rutan Solo.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta dan anggota hakim, Retno Damatanti dan Hasanur Rachmansyah Arif.
"Sidang ditunda tanggal 11 Oktober 2022 mendatang," kata Agus dalam persidangan tersebut.
Informasi yang diperoleh dari website PN Kota Surakarta, kasus yang menjerat istri serta putra pengusaha kain Mac Mohan itu dilimpahkan oleh Kejari Solo ke Pengadilan sejak tanggal 27 September lalu.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat pemilik toko kain Mac Mohan Solo, Tarrachand alias Jimmy meninggal dunia pada akhir Desember 2021. Semasa hidup, Jimmy memiliki beberapa istri.
Selang beberapa hari kemudian, muncul surat permohonan dari istri ketiga dan anak Jimmy bernama EDS dan RJ ke Pengadilan Agama Solo. Surat itu berisi permohonan ahli waris.
Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen administrasi guna memuluskan sebagai ahli waris yang sah dari Jimmy.
Lantaran diduga palsu, majelis hakim Pengadilan Agama Kota Solo membatalkan permohonan EDS dan RJ pada 27 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, Polisi Didesak Tahan Tersangka
Lantaran tak terima, anak dari istri pertama Jimmy bernama Rakhee melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris ke pihak berwajib.
Dalam perjalanan kasus tersebut, muncul intimidasi yang dialami oleh pihak Rakhee. Sejumlah karyawan di toko Mac Mohan juga mendapat intimidasi dari kerabat terdakwa.
Bahkan, Rakhe juga telah mengadukan peristiwa itu ke Polsek Serengan.
Terkait aduan tersebut, Kapolsek Serengan, Kompol Widodo membenarkan. Pihaknya telah menerima laporan dari Rakhee dan akan ditindaklanjuti.
"Benar, sudah (mengadu). Akan dilakukan tindk lanjut menanggapi aduan tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi
-
Kapolresta Solo: Safe House 110 Percepat Respon Laporan Tindak Pidana
-
Rekomendasi Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Mudik Nyaman dan Irit!