SuaraSurakarta.id - Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh istri ketiga almarhun Tarrachand alias Jimmy, Enny Dwi Setyati (EDS) dan putranya, Raja Manu Chainani (RJ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (4/10/2022) siang.
Namun, sidang perdana itu ditunda lantaran terdakwa masih menjalani tahap isolasi di Rutan Solo.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta dan anggota hakim, Retno Damatanti dan Hasanur Rachmansyah Arif.
"Sidang ditunda tanggal 11 Oktober 2022 mendatang," kata Agus dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, Polisi Didesak Tahan Tersangka
Informasi yang diperoleh dari website PN Kota Surakarta, kasus yang menjerat istri serta putra pengusaha kain Mac Mohan itu dilimpahkan oleh Kejari Solo ke Pengadilan sejak tanggal 27 September lalu.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat pemilik toko kain Mac Mohan Solo, Tarrachand alias Jimmy meninggal dunia pada akhir Desember 2021. Semasa hidup, Jimmy memiliki beberapa istri.
Selang beberapa hari kemudian, muncul surat permohonan dari istri ketiga dan anak Jimmy bernama EDS dan RJ ke Pengadilan Agama Solo. Surat itu berisi permohonan ahli waris.
Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen administrasi guna memuluskan sebagai ahli waris yang sah dari Jimmy.
Lantaran diduga palsu, majelis hakim Pengadilan Agama Kota Solo membatalkan permohonan EDS dan RJ pada 27 Januari 2022.
Baca Juga: IPW Cium Pelemahan Pengusutan Kasus Pemalsuan Dokumen Ekspor CPO PT Domus Jaya
Lantaran tak terima, anak dari istri pertama Jimmy bernama Rakhee melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris ke pihak berwajib.
Dalam perjalanan kasus tersebut, muncul intimidasi yang dialami oleh pihak Rakhee. Sejumlah karyawan di toko Mac Mohan juga mendapat intimidasi dari kerabat terdakwa.
Bahkan, Rakhe juga telah mengadukan peristiwa itu ke Polsek Serengan.
Terkait aduan tersebut, Kapolsek Serengan, Kompol Widodo membenarkan. Pihaknya telah menerima laporan dari Rakhee dan akan ditindaklanjuti.
"Benar, sudah (mengadu). Akan dilakukan tindk lanjut menanggapi aduan tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Mafia Tanah, 2 Anak Buah Halim Ali Divonis 2 Tahun Bui
-
Siap Polisikan Operator JakLingko, Heru Budi Tebar Ancaman Ini
-
Kasus Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB Bank Sumsel Babel
-
Diperiksa Bareskrim, Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Serahkan Bukti Tambahan Ini
-
Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Naik Penyidikan, OJK Diminta Ikut Awasi
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kesatria Bengawan Solo Menang Dramatis, Efri Meldi: Berjuang Sampai Detik Akhir
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
-
Kali Pepe Land Bersama SSB Arseto: Cetak Generasi Pesepak Bola Profesional dari Solo
-
Sambut HUT ke-280 Kota Solo, Ini Rekomendasi Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia
-
Soal Festival Kuliner Cap Go Meh, Kapolresta: Solo Kota Toleran