SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten menciduk seorang pria berinisial RY (30) warga Jatinom, Klaten usai mencuri kotak infak.
Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah beraksi sebanyak 17 kali mencuri di berbagai wilayah di Klaten.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Rabu (5/10/2022), Kasatreskrim AKP Guruh Bagus Eddy menjelaskan, pelaku diamankan barang bukti satu buah kotak amal, satu unit sepeda motor, sebuah tang dan gunting serta tas selempang pakaian dan uang tunai Rp350 ribu.
"Dari belasan pencurian kotak infaq di tempat ibadah, tersangka mengaku hanya bisa memetik hasil di lima tempat kejadian perkara," kata Guruh.
Dia memaparkan, penangkapan tersangka RY awalnya berkaitan dengan laporan tindak pencurian di di Masjid Al Mualimin Kecamatan Ngawen diketahui pada 8 September 2022 silam.
Bendahara masjid Widaya sekitar pukul 12.15 WIB melakukan pengecekan pada kotak infak tempat ibadah setempat. Pengecekan dilakukan karena curiga posisi kotak infaq di balik ke tembok.
Ketika dilakukan pengecekan ternyata gembok kotak sebelah kanan sudah tidak ada dan terdapat bekas congkelan.
Ketika memeriksa isi kotak infaq hanya didapati uang sekitar lima ribu hingga enam ribu rupiah. Temuan yang ada langsung dilaporkan ke polisi.
Laporan warga mendorong polisi langsung melakukan pelacakan. Gambaran awal disebut sebut mengarah kepada RY asal Jatinom.
Baca Juga: Terhimpit Ekonomi, Pasutri di Jombang Nekat Curi Motor
Namun untuk menemukan tersangka sempat mengalami kesulitan sehubungan yang bersangkutan tidak pernah pulang kerumah . Belakangan diketahui tersangka memiliki tempat kos di Karanganom Klaten.
Informasi disebut terakhir ternyata benar adanya. Tak pelak lagi, tersdangka yang bekerja sebagai tukang ojek langsung dighendang ke Polres Klaten pada 28 September lalu.
"Tersangka mengakui seluruh perbuatan mencuri isi kota amal di belasan masjid dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini. Modus operandi yang dilakukan yakni dengan mencongkel gembok," jelasnya.
Kepada RY, dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran