SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten menciduk seorang pria berinisial RY (30) warga Jatinom, Klaten usai mencuri kotak infak.
Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah beraksi sebanyak 17 kali mencuri di berbagai wilayah di Klaten.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Rabu (5/10/2022), Kasatreskrim AKP Guruh Bagus Eddy menjelaskan, pelaku diamankan barang bukti satu buah kotak amal, satu unit sepeda motor, sebuah tang dan gunting serta tas selempang pakaian dan uang tunai Rp350 ribu.
"Dari belasan pencurian kotak infaq di tempat ibadah, tersangka mengaku hanya bisa memetik hasil di lima tempat kejadian perkara," kata Guruh.
Dia memaparkan, penangkapan tersangka RY awalnya berkaitan dengan laporan tindak pencurian di di Masjid Al Mualimin Kecamatan Ngawen diketahui pada 8 September 2022 silam.
Bendahara masjid Widaya sekitar pukul 12.15 WIB melakukan pengecekan pada kotak infak tempat ibadah setempat. Pengecekan dilakukan karena curiga posisi kotak infaq di balik ke tembok.
Ketika dilakukan pengecekan ternyata gembok kotak sebelah kanan sudah tidak ada dan terdapat bekas congkelan.
Ketika memeriksa isi kotak infaq hanya didapati uang sekitar lima ribu hingga enam ribu rupiah. Temuan yang ada langsung dilaporkan ke polisi.
Laporan warga mendorong polisi langsung melakukan pelacakan. Gambaran awal disebut sebut mengarah kepada RY asal Jatinom.
Baca Juga: Terhimpit Ekonomi, Pasutri di Jombang Nekat Curi Motor
Namun untuk menemukan tersangka sempat mengalami kesulitan sehubungan yang bersangkutan tidak pernah pulang kerumah . Belakangan diketahui tersangka memiliki tempat kos di Karanganom Klaten.
Informasi disebut terakhir ternyata benar adanya. Tak pelak lagi, tersdangka yang bekerja sebagai tukang ojek langsung dighendang ke Polres Klaten pada 28 September lalu.
"Tersangka mengakui seluruh perbuatan mencuri isi kota amal di belasan masjid dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini. Modus operandi yang dilakukan yakni dengan mencongkel gembok," jelasnya.
Kepada RY, dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pemerintah Puji Kinerja BRI dalam Mendorong Program 3 Juta Rumah Lewat KUR Perumahan
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik