SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten menciduk seorang pria berinisial RY (30) warga Jatinom, Klaten usai mencuri kotak infak.
Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah beraksi sebanyak 17 kali mencuri di berbagai wilayah di Klaten.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Rabu (5/10/2022), Kasatreskrim AKP Guruh Bagus Eddy menjelaskan, pelaku diamankan barang bukti satu buah kotak amal, satu unit sepeda motor, sebuah tang dan gunting serta tas selempang pakaian dan uang tunai Rp350 ribu.
"Dari belasan pencurian kotak infaq di tempat ibadah, tersangka mengaku hanya bisa memetik hasil di lima tempat kejadian perkara," kata Guruh.
Dia memaparkan, penangkapan tersangka RY awalnya berkaitan dengan laporan tindak pencurian di di Masjid Al Mualimin Kecamatan Ngawen diketahui pada 8 September 2022 silam.
Bendahara masjid Widaya sekitar pukul 12.15 WIB melakukan pengecekan pada kotak infak tempat ibadah setempat. Pengecekan dilakukan karena curiga posisi kotak infaq di balik ke tembok.
Ketika dilakukan pengecekan ternyata gembok kotak sebelah kanan sudah tidak ada dan terdapat bekas congkelan.
Ketika memeriksa isi kotak infaq hanya didapati uang sekitar lima ribu hingga enam ribu rupiah. Temuan yang ada langsung dilaporkan ke polisi.
Laporan warga mendorong polisi langsung melakukan pelacakan. Gambaran awal disebut sebut mengarah kepada RY asal Jatinom.
Baca Juga: Terhimpit Ekonomi, Pasutri di Jombang Nekat Curi Motor
Namun untuk menemukan tersangka sempat mengalami kesulitan sehubungan yang bersangkutan tidak pernah pulang kerumah . Belakangan diketahui tersangka memiliki tempat kos di Karanganom Klaten.
Informasi disebut terakhir ternyata benar adanya. Tak pelak lagi, tersdangka yang bekerja sebagai tukang ojek langsung dighendang ke Polres Klaten pada 28 September lalu.
"Tersangka mengakui seluruh perbuatan mencuri isi kota amal di belasan masjid dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini. Modus operandi yang dilakukan yakni dengan mencongkel gembok," jelasnya.
Kepada RY, dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar