Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:25 WIB
Ilustrasi kasus pencurian. [Pixabay]

SuaraSurakarta.id - Tiga oknum anggota polisi dari Polresta Solo menjadi komplotan pelaku pencurian kabel  Telkom di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, 27 September lalu.

Ketiga oknum polisi tersebut masing-masing berinisial MP, U dan AS.

Selain tiiga oknum polisi, satu anggota TNI diketahui juga menjadi pelaku pencurian bersama tujuh warga sipil.

Aksi pencurian itu dibenarkan Plt Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian Nurrizal saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid Al Mu'minun Sungai Raya, Remaja asal Rasau Jaya Dibekuk Polisi

Alfian memaparkan, tujuh pelaku lain merupakan warga sipil yang diduga sindikat pencurian kabel yang berasal dari Kabupaten Bekasi. Pelaku masing-masing DD, L, S, M, G , E dan L.

"Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Mapolresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk satu anggota TNI ditangani langsung Denpom Surakarta," kata Alfian Nurrizal.

Alfian menjelaskan, mereka mencuri kabel PT Telkom yang terbuat dari tembaga dengan cara menggali tanah yang didalamnya terdapat kabel lama.

Komplotan pencuri kabel PT Telkom itu diketahui sudah beraksi dua kali kawasan yang sama. Namun untuk aksi yang kedua berhasil digagalkan aparat yang menangkap basah aksi pencurian tersebut.

"Dari hasil penyidikan, untuk kasus yang pertama kerugian yang ditaksir Rp50 juta. Kami masih kembangkan siapa yang menadah barang curian itu," tegas dia.

Baca Juga: Gibran Minta Pendukung Persis Solo Belajar dari Tragedi Kanjuruhan: Tetap Tertib, Entah Itu Away atau Home

Mantan Kapolres Metro Bekasi itu menambahkan, Satreskrim Polresta Solo tersebut mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh kasus pencurian tersebut.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP junto 55 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimal 7 tahun," jelas Kombes Pol Alfian.

Load More