SuaraSurakarta.id - Komandan Denpom IV/4 atau Dandenpom Solo, Letkol CPM Ahmad Suraidy memastikan seorang oknum anggota TNI berinisial W terlibat dalam kasus pencurian kabel Telkom di kawasan Banjarsari, Solo, akhir September lalu.
Ahmad Suraidy mengatakan, oknum anggota TNI itu sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan terus berjalan.
"Yang TNI sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan sejak kami amankan pada malam kejadiannya, untuk tersangka polisi dan sipilnya sudah diamankan Polresta," kata Suraidy dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Selain satu oknum anggota TNI, tiga anggota polisi dari Polresta Solo diketahui juga menjadi komplotan pelaku pencurian kabel Telkom.
Baca Juga: Sedang Memanah Ikan, Anggota TNI AD Diterkam Buaya hingga Tewas
Ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial MP, U dan AS.
Plt Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian Nurrizal memaparkan, tujuh pelaku lain merupakan warga sipil yang diduga sindikat pencurian kabel yang berasal dari Kabupaten Bekasi. Pelaku masing-masing DD, L, S, M, G , E dan L.
"Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Mapolresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk satu anggota TNI ditangani langsung Denpom Surakarta," kata Alfian Nurrizal.
Alfian menjelaskan, mereka mencuri kabel PT Telkom yang terbuat dari tembaga dengan cara menggali tanah yang didalamnya terdapat kabel lama.
Komplotan pencuri kabel PT Telkom itu diketahui sudah beraksi dua kali kawasan yang sama. Namun untuk aksi yang kedua berhasil digagalkan aparat yang menangkap basah aksi pencurian tersebut.
Baca Juga: 3 Oknum Polisi dan 1 TNI Jadi Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Solo, Total 11 Orang Ditangkap
"Dari hasil penyidikan, untuk kasus yang pertama kerugian yang ditaksir Rp50 juta. Kami masih kembangkan siapa yang menadah barang curian itu," tegas dia.
Mantan Kapolres Metro Bekasi itu menambahkan, Satreskrim Polresta Solo tersebut mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh kasus pencurian tersebut.
"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP junto 55 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimal 7 tahun," jelas Kombes Pol Alfian.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton