SuaraSurakarta.id - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno alias S mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Karanganyar sebagai tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo.
Kejari Karanganyar memang mengagendakan pemeriksaan Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo EK atau Eko Kamsono sebagai tersangka, Selasa (20/9/2022).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah dua tersangka dugaan kasus korupsi berinisial S dan EK dipanggil ke Kantor Kejari untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang memenuhi panggilan hanya EK, sedangkan S tidak datang karena alasan sakit.
Tubagus menjelaskan tersangka EK dengan didampingi pengacara Ari Santoso datang di Kantor Kejari Karanganyar, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua tersangka, baik S maupun EK sebelumnya belum memberitahukan pengacara sehingga pihak Kejari memfasilitasi untuk penunjukan seorang pengacara.
Tersangka EK dalam pemeriksaan jika sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka dia dapat dilakukan penahanan dengan catatan saat menjalani pemeriksaan kesehatan hasilnya sehat.
EK sempat tidak memenuhi panggilan Kejari sebanyak tiga kali saat tahap pemeriksaan awal sebagai saksi karena bekerja di Jakarta. EK kini menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan terhadap EK, intinya soal pengelolaan BUMDes Berjo," katanya.
Selain itu, Penyidik Kejari Karanganyar bakal melayangkan surat pemanggilan lagi terhadap S untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Karanganyar pada Selasa (27/9/2022).
Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,16 miliar.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah pihaknya setelah melakukan gelar kasus, kemudian menetapkan dua tersangka terlibat dugaan tipikor tersebut, yakni Suyatno selaku Kepala Desa aktif Berjo dan Eko Kamsono mantan Direktur BUMDes Berjo.
Kejari Karanganyar selama dua bulan terakhir bekerja maraton melakukan penyidikan, termasuk memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti mempunyai hasil kerugian negara senilai sekitar Rp1,16 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga
-
Wali Kota Solo Silaturahmi ke Habib Alwi Masjid Riyadh, Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
-
Momen Hari Batik di Solo: Bentangan Kain Batik Terbesar Berukuran 20 x 7 Meter
-
Nasib Miris BTC Solo: Dulu Pengunjung Sampai Berjubel, Sekarang Sepi dan Banyak Kios Tutup
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan