SuaraSurakarta.id - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno alias S mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Karanganyar sebagai tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo.
Kejari Karanganyar memang mengagendakan pemeriksaan Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo EK atau Eko Kamsono sebagai tersangka, Selasa (20/9/2022).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah dua tersangka dugaan kasus korupsi berinisial S dan EK dipanggil ke Kantor Kejari untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang memenuhi panggilan hanya EK, sedangkan S tidak datang karena alasan sakit.
Tubagus menjelaskan tersangka EK dengan didampingi pengacara Ari Santoso datang di Kantor Kejari Karanganyar, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua tersangka, baik S maupun EK sebelumnya belum memberitahukan pengacara sehingga pihak Kejari memfasilitasi untuk penunjukan seorang pengacara.
Tersangka EK dalam pemeriksaan jika sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka dia dapat dilakukan penahanan dengan catatan saat menjalani pemeriksaan kesehatan hasilnya sehat.
EK sempat tidak memenuhi panggilan Kejari sebanyak tiga kali saat tahap pemeriksaan awal sebagai saksi karena bekerja di Jakarta. EK kini menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan terhadap EK, intinya soal pengelolaan BUMDes Berjo," katanya.
Selain itu, Penyidik Kejari Karanganyar bakal melayangkan surat pemanggilan lagi terhadap S untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Karanganyar pada Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar, Kejari Isyaratkan Tersangka Lebih dari Satu Orang
Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,16 miliar.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah pihaknya setelah melakukan gelar kasus, kemudian menetapkan dua tersangka terlibat dugaan tipikor tersebut, yakni Suyatno selaku Kepala Desa aktif Berjo dan Eko Kamsono mantan Direktur BUMDes Berjo.
Kejari Karanganyar selama dua bulan terakhir bekerja maraton melakukan penyidikan, termasuk memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti mempunyai hasil kerugian negara senilai sekitar Rp1,16 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Jokowi Absen di HUT Bhayangkara, Pilih Habiskan Waktu Bersama Cucu?
-
Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Bos CV Dua Putra Perkasa Dipenjara 2 Tahun
-
Terungkap! Identitas Mahasiswi yang Diduga Bunuh Diri Terjun dari Jembatan Jurug
-
Mahasiswi Lompat dari Jembatan Jurug, Tinggalkan Pesan: 'Aku Pergi Ya, Bu Maaf Aku Tak Sekuat Ibu'
-
Angkutan ODOL di Solo: Penindakan Ditunda, Polisi Masih Fokus Sosialisasi