SuaraSurakarta.id - Tak kunjung adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Karanganyar membuat Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah kembali angkat suara.
Ketua LAPAAN RI Jawa Tengah, Dr BRM Kusumo Putro bahkan menyentil Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang dalam sebuah pemberitaan yang menyebut Kejari berhati-hati mengingat bisa berakibat pada gugatan praperadilan.
“Saya rasa ini aneh ya. Karena Kejari sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti-bukti juga didapatkan, tinggal penetapan tersangka saja. Kok bisa jaksa itu takut di-praperadilan oleh tersangka, maka tidak akan ada penetapan tersangka,” kata Kusumo kepada awak media, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, memang kehati-hatian diperlukan dalam proses penyelidikan sebuah kasus pidana termasuk dalam mengungkap kasus korupsi.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Diamankan, Selama Buron Dua Tahun Mengontrak di Mataram
Namun, lanjut Kusumo, jaksa harus melihat lebih dulu prespektif hukumnya seperti apa. Menurut Kusumo, Kejari Karanganyar sudah memiliki semua 'modal' untuk mengungkap kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, termasuk penetapan tersangka.
"Kalau jaksa sebelum menetapkan tersangka sudah takut dipraperadilan oleh tersangka, ini kan aneh dan lucu. Padahal jika terjadi praperadilan, itu adalah bagian dari risiko penegakan hukum,” tegasnya.
Sosok yang juga pengacara kondang asal Solo itu tak menampik jika penyelesaian kasus dugaan korupsi Bumdes yang ditangani Kejari Karanganyar ini berjalan lambat seperti keong, karena hingga kini belum diumumkan siapa tersangkanya.
“Seperti keong, lamban. Karena kasus ini sudah bergulir lebih dari 9 bulan, tetapi hingga saat ini belum ditetapkan tersangka satu pun. Saya ingin melihat kinerja Kajari Karanganyar yang baru dalam rangka penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi di Karanganyar,” ucapnya.
Kusumo menanti setelah pemeriksaan dua saksi terakhir, apakah Kejari Karanganyar akan menetapkan tersangka atau tidak.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Balikkan Uang Gratifikasi Rp 100 Juta
“Akan kita lihat nanti, setelah pemeriksaan dua saksi terakhir ini, apakah Kejari Karanganyar berani menetapkan tersangka. Ketika tidak berani menetapkan tersangka, ini justru menjadi pertanyaan. Ada apa Kejari Karanganyar,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total