SuaraSurakarta.id - Tak kunjung adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Karanganyar membuat Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah kembali angkat suara.
Ketua LAPAAN RI Jawa Tengah, Dr BRM Kusumo Putro bahkan menyentil Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang dalam sebuah pemberitaan yang menyebut Kejari berhati-hati mengingat bisa berakibat pada gugatan praperadilan.
“Saya rasa ini aneh ya. Karena Kejari sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti-bukti juga didapatkan, tinggal penetapan tersangka saja. Kok bisa jaksa itu takut di-praperadilan oleh tersangka, maka tidak akan ada penetapan tersangka,” kata Kusumo kepada awak media, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, memang kehati-hatian diperlukan dalam proses penyelidikan sebuah kasus pidana termasuk dalam mengungkap kasus korupsi.
Namun, lanjut Kusumo, jaksa harus melihat lebih dulu prespektif hukumnya seperti apa. Menurut Kusumo, Kejari Karanganyar sudah memiliki semua 'modal' untuk mengungkap kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, termasuk penetapan tersangka.
"Kalau jaksa sebelum menetapkan tersangka sudah takut dipraperadilan oleh tersangka, ini kan aneh dan lucu. Padahal jika terjadi praperadilan, itu adalah bagian dari risiko penegakan hukum,” tegasnya.
Sosok yang juga pengacara kondang asal Solo itu tak menampik jika penyelesaian kasus dugaan korupsi Bumdes yang ditangani Kejari Karanganyar ini berjalan lambat seperti keong, karena hingga kini belum diumumkan siapa tersangkanya.
“Seperti keong, lamban. Karena kasus ini sudah bergulir lebih dari 9 bulan, tetapi hingga saat ini belum ditetapkan tersangka satu pun. Saya ingin melihat kinerja Kajari Karanganyar yang baru dalam rangka penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi di Karanganyar,” ucapnya.
Kusumo menanti setelah pemeriksaan dua saksi terakhir, apakah Kejari Karanganyar akan menetapkan tersangka atau tidak.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Diamankan, Selama Buron Dua Tahun Mengontrak di Mataram
“Akan kita lihat nanti, setelah pemeriksaan dua saksi terakhir ini, apakah Kejari Karanganyar berani menetapkan tersangka. Ketika tidak berani menetapkan tersangka, ini justru menjadi pertanyaan. Ada apa Kejari Karanganyar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan segera menetapkan tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo.
Dia mengatakan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil pemeriksaan akhir dari saksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Inspektorat Karanganyar.
Pemeriksaan saksi dari pihak Dispermades dilakukan pada Rabu lalu. Kemudian untuk inspektorat dijadwalkan pada Selasa 6 September 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta
-
Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
-
Puluhan Eks Karyawan PT Sritex Menangis di Upacara HUT ke-80 RI, Berharap Pesangon Cair
-
Wungkul Run: Cara Warga Solo Sambut HUT ke-80 RI dengan Lari Santai dan Berkostum Unik