SuaraSurakarta.id - Tak kunjung adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Karanganyar membuat Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah kembali angkat suara.
Ketua LAPAAN RI Jawa Tengah, Dr BRM Kusumo Putro bahkan menyentil Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang dalam sebuah pemberitaan yang menyebut Kejari berhati-hati mengingat bisa berakibat pada gugatan praperadilan.
“Saya rasa ini aneh ya. Karena Kejari sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti-bukti juga didapatkan, tinggal penetapan tersangka saja. Kok bisa jaksa itu takut di-praperadilan oleh tersangka, maka tidak akan ada penetapan tersangka,” kata Kusumo kepada awak media, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, memang kehati-hatian diperlukan dalam proses penyelidikan sebuah kasus pidana termasuk dalam mengungkap kasus korupsi.
Namun, lanjut Kusumo, jaksa harus melihat lebih dulu prespektif hukumnya seperti apa. Menurut Kusumo, Kejari Karanganyar sudah memiliki semua 'modal' untuk mengungkap kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, termasuk penetapan tersangka.
"Kalau jaksa sebelum menetapkan tersangka sudah takut dipraperadilan oleh tersangka, ini kan aneh dan lucu. Padahal jika terjadi praperadilan, itu adalah bagian dari risiko penegakan hukum,” tegasnya.
Sosok yang juga pengacara kondang asal Solo itu tak menampik jika penyelesaian kasus dugaan korupsi Bumdes yang ditangani Kejari Karanganyar ini berjalan lambat seperti keong, karena hingga kini belum diumumkan siapa tersangkanya.
“Seperti keong, lamban. Karena kasus ini sudah bergulir lebih dari 9 bulan, tetapi hingga saat ini belum ditetapkan tersangka satu pun. Saya ingin melihat kinerja Kajari Karanganyar yang baru dalam rangka penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi di Karanganyar,” ucapnya.
Kusumo menanti setelah pemeriksaan dua saksi terakhir, apakah Kejari Karanganyar akan menetapkan tersangka atau tidak.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Diamankan, Selama Buron Dua Tahun Mengontrak di Mataram
“Akan kita lihat nanti, setelah pemeriksaan dua saksi terakhir ini, apakah Kejari Karanganyar berani menetapkan tersangka. Ketika tidak berani menetapkan tersangka, ini justru menjadi pertanyaan. Ada apa Kejari Karanganyar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan segera menetapkan tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo.
Dia mengatakan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil pemeriksaan akhir dari saksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Inspektorat Karanganyar.
Pemeriksaan saksi dari pihak Dispermades dilakukan pada Rabu lalu. Kemudian untuk inspektorat dijadwalkan pada Selasa 6 September 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Kritik Pedas Program MBG hingga Koperasi Desa, Mahasiswa Beri Ultimatum 7x24 Jam ke Pemerintah
-
Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo, Bawa Buku 'Otentifikasi Ijazah'
-
Malam Satu Suro di Keraton Solo Memanas: Dua Kubu Keluarga Keraton Terlibat Adu Mulut!
-
Peringatan Malam 1 Suro, Kubu PB XIV Purboyo Tak Lakukan Kirab Pusaka, Ini Alasannya
-
2 Kubu di Keraton Solo Tetap Gelar Kirab Malam 1 Suro, Duduk Saling Membelakangi