SuaraSurakarta.id - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI, Dr BRM Kusumo Putro, mengapresiasi kemajuan penanganan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo oleh Kejari Karanganyar dengan penetapan dua tersangka, Kamis (15/9/2022).
Seperti diketahui, Kejari Karanganyar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyo.
Dua tersangka masing-masing Kepala Desa Berjo S atau Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo EK atau Eko Kamsono.
Meski demikian Kusumo mendesak agar kejaksaan mengungkap aktor intelektual dan inisiator di balik kasus tersebut.
"Kedua tersangka ini hanya eksekutor atas pengelolaan dana BUMDes. Jadi kami berharap aktor intelektual kasus itu tidak luput dari jeratan hukum," kata Kusumo kepada Suarasurakarta.id, Kamis (15/9/2022).
"Kejari Karanganyar juga harus bisa membongkar aktor intelektual atau insiator supaya semuanya bisa dipidanakan dan tentu terang benderang," tambahnya.
Kusumo mengapresiasi kinerja Kejari Karanganyar yang secara marathon melakukan penyelidikan terkait dengan kasus korupsi tersebut.
"Namun kamu juga yakin kemungkinan tersangka lebih dari dua orang apabila kejaksaan lebih serius lagi untuk membongkar siapa inisiator korupsi BUMDes Berjo ini," tegasnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka itu dijelaskan langsung Kasis Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah didampingi Kasi Intel Bayu, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
Gilang memaparkan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik menemukan dua alat bukti mulau surat, keterangan saksi dan keterangan ahli.
"Berdasarkan alat bukti yang kita temukan, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gilang.
Dijelaskannya, pekan depan keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Kita akan mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka,”tegasnya.
Ditambahkannya, tim penyidik berhati-hati dalam menangani kasus ini. Sehingga pada saat proses persidangan tidak menghadapi kendala.
"Anggapan bahwa penanganan kasus ini lambat, itu tidak benar. Kita hati-hati. Jangan sampai saat proses persidangan kita tidak bisa membuktikan dugaan penyelewengan dana BUMDes Berjo," tegas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Charoen Pokphand Indonesia Imbau Konsumen Tak Tergiur Penawaran dan Transaksi Medsos
-
Sinergi Puspo Wardoyo dan Kepala Sekolah: Mewujudkan Generasi Emas Lewat Sepiring Makanan Bergizi
-
Bukan Pesta Kembang Api, Momen Unik Kaliepepe Land Berbagi 20 Ribu Paket MBG di Malam Tahun Baru
-
SISTA Berikan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Utara dan Aceh Tamiang
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!