SuaraSurakarta.id - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI, Dr BRM Kusumo Putro, mengapresiasi kemajuan penanganan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo oleh Kejari Karanganyar dengan penetapan dua tersangka, Kamis (15/9/2022).
Seperti diketahui, Kejari Karanganyar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyo.
Dua tersangka masing-masing Kepala Desa Berjo S atau Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo EK atau Eko Kamsono.
Meski demikian Kusumo mendesak agar kejaksaan mengungkap aktor intelektual dan inisiator di balik kasus tersebut.
"Kedua tersangka ini hanya eksekutor atas pengelolaan dana BUMDes. Jadi kami berharap aktor intelektual kasus itu tidak luput dari jeratan hukum," kata Kusumo kepada Suarasurakarta.id, Kamis (15/9/2022).
"Kejari Karanganyar juga harus bisa membongkar aktor intelektual atau insiator supaya semuanya bisa dipidanakan dan tentu terang benderang," tambahnya.
Kusumo mengapresiasi kinerja Kejari Karanganyar yang secara marathon melakukan penyelidikan terkait dengan kasus korupsi tersebut.
"Namun kamu juga yakin kemungkinan tersangka lebih dari dua orang apabila kejaksaan lebih serius lagi untuk membongkar siapa inisiator korupsi BUMDes Berjo ini," tegasnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka itu dijelaskan langsung Kasis Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah didampingi Kasi Intel Bayu, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
Gilang memaparkan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik menemukan dua alat bukti mulau surat, keterangan saksi dan keterangan ahli.
"Berdasarkan alat bukti yang kita temukan, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gilang.
Dijelaskannya, pekan depan keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Kita akan mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka,”tegasnya.
Ditambahkannya, tim penyidik berhati-hati dalam menangani kasus ini. Sehingga pada saat proses persidangan tidak menghadapi kendala.
"Anggapan bahwa penanganan kasus ini lambat, itu tidak benar. Kita hati-hati. Jangan sampai saat proses persidangan kita tidak bisa membuktikan dugaan penyelewengan dana BUMDes Berjo," tegas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna