SuaraSurakarta.id - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI, Dr BRM Kusumo Putro, mengapresiasi kemajuan penanganan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo oleh Kejari Karanganyar dengan penetapan dua tersangka, Kamis (15/9/2022).
Seperti diketahui, Kejari Karanganyar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyo.
Dua tersangka masing-masing Kepala Desa Berjo S atau Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo EK atau Eko Kamsono.
Meski demikian Kusumo mendesak agar kejaksaan mengungkap aktor intelektual dan inisiator di balik kasus tersebut.
"Kedua tersangka ini hanya eksekutor atas pengelolaan dana BUMDes. Jadi kami berharap aktor intelektual kasus itu tidak luput dari jeratan hukum," kata Kusumo kepada Suarasurakarta.id, Kamis (15/9/2022).
"Kejari Karanganyar juga harus bisa membongkar aktor intelektual atau insiator supaya semuanya bisa dipidanakan dan tentu terang benderang," tambahnya.
Kusumo mengapresiasi kinerja Kejari Karanganyar yang secara marathon melakukan penyelidikan terkait dengan kasus korupsi tersebut.
"Namun kamu juga yakin kemungkinan tersangka lebih dari dua orang apabila kejaksaan lebih serius lagi untuk membongkar siapa inisiator korupsi BUMDes Berjo ini," tegasnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka itu dijelaskan langsung Kasis Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah didampingi Kasi Intel Bayu, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
Gilang memaparkan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik menemukan dua alat bukti mulau surat, keterangan saksi dan keterangan ahli.
"Berdasarkan alat bukti yang kita temukan, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gilang.
Dijelaskannya, pekan depan keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Kita akan mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka,”tegasnya.
Ditambahkannya, tim penyidik berhati-hati dalam menangani kasus ini. Sehingga pada saat proses persidangan tidak menghadapi kendala.
"Anggapan bahwa penanganan kasus ini lambat, itu tidak benar. Kita hati-hati. Jangan sampai saat proses persidangan kita tidak bisa membuktikan dugaan penyelewengan dana BUMDes Berjo," tegas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
Terkini
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta
-
Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
-
Puluhan Eks Karyawan PT Sritex Menangis di Upacara HUT ke-80 RI, Berharap Pesangon Cair
-
Wungkul Run: Cara Warga Solo Sambut HUT ke-80 RI dengan Lari Santai dan Berkostum Unik