Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 13 September 2022 | 17:24 WIB
Ketua LSM LAPAAN RI Jateng, BRM Kusumo Putro menunjukkan laporan dugaan kasus korupsi aset Desa Gedangan yang dilaporkan ke Kejari Sukoharjo, Senin 12 September 2022. [Ayosolo/Budi Cahyono]

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan korupsi dan penjualan aset tanah di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo memasuki babak baru.

Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah, resmi melaporkan kasus itu ke Kejari Sukoharjo, Senin 12 September 2022.

Ketua LSM LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro menjelaskan, laporan itu diterima langsung Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, Senin (13/9/2022).

Kusumo mengatakan, laporan yang diberikan ke Kejari Sukoharjo tersebut terkait dengan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada hilangnya tanah kas milik Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Diduga Ada Korupsi di Yayasan Az Zikra, Donatur Buka Keburukan Alvin Faiz Sebagai Pimpinan

"Laporan resmi yang kami sampaikan ke Kejari Sukoharjo pada hari ini bisa segera ditindaklanjuti dan segera membentuk tim untuk melakukan investigasi secara mendalam," tegas Kusumo..

Dalam laporan secara terperinci tersebut, Kusumo menguraikan, dugaan jual beli tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, tersebut diketahui muncul pada tahun 2018.

Saat diketahui ada sejumlah tanah kas desa yang hilang dari catatan bondo deso, bahkan sudah diperjualbelikan. Padahal tanah seluas 3.000 meter persegi ini tercatat secara sah dalam buku bondo desa milik Desa Gedangan, sejak sekitar tahun 1987.

"Dalam kasus ini saya menilai ada tujuh pelanggaran hukum yang terjadi yakni dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dugaan suap dan gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, pencurian, penggelapan, dan penyerobotan tanah," urai Kusumo Putro.

“Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum, tanpa pilih-pilih” sambungnya.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Laporaan dugaan mafia tanah ini disampaikan LAPAAN RI Jateng, lanjut Kusumo, karena selama ini di Kabupaten Sukoharjo belum pernah ada laporan mafia tanah atau penyerobotan tanah. Padahal hasil dari penyelidikannya, banyak kasus serupa terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

“Ini pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo untuk bisa menindak siapa pun yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana korupsi dan juga adanya mafia tanah di Kabupaten Sukoharjo,” terangnya.

Dia menungkapkan, berkas yang diserahkan didapatkan dari tim investigasi terkait dengan dugaan kasus korupsi aset desa di wilayah Desa Gedangan.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Saat bertemu Kajari Sukoharjo, katanya kasus ini sudah dilakukan penyelidikan selama 4 bulan, tapi memang belum disampaikan ke publik," terang Kusumo.

"Bagi kami tidak masalah, karena kejaksaan punya otoritas sendiri, silakan. Kami sebagai lembaga juga memiliki otoritas sendiri untuk melaporkan," sambungnya.

Tidak hanya seara resmi melaporkan ke Kejari Sukoharjo saja, LAPAAN RI Jateng juga akan melakukan pelaporan ke Polres Sukoharjo terkait dengan tindak pidana umumnya.

"Dan tidak hanya di Kejari Sukoharjo saja, untuk tindak pidana umumnya, kami juga akan segera melakukan pelaporan ke Polres Sukoharjo," pungkas Kusumo Putro.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Hadi Sulanto, membenarkan telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana korupsi aset desa di wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol.

“Tanah itu bukan tanah kas desa, sehingga bukan perbuatan korupsi. Dan nanti apabila di kemudian hari ada data fakta bahwa itu tanah kas desa kami ungkap lagi,” kata Hadi Sulanto kepada wartawan.

Load More