SuaraSurakarta.id - Dugaan jual beli tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menyeruak ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir.
Diduga 3.000 meter persegi tanah aset desa telah beralih kepemilikan bersertifikat atas nama perorangan yang bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017.
Kondisi itu memantik reaksi dari Ketua LSM Lambaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (Lapaan RI) Jawa Tengah, Dr BRM Kusumo Putro.
Kusumo memaparkan, Lapaan RI mendesak Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Bupati Sukoharjo untuk memerintahkan seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan audit.
"Audit itu dengan membentuk tim dari Pemkab Sukoharjo melibatkan seluruh dinas terkait dan bekerjasama dengan BPN untuk terjun ke lapangan guna melakukan audit secara teliti dan menyeluruh semua aset," kata Kusumo Putro, Jumat (9/9/2022).
Kusumo memaparkan, kronologi kasus bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017 ada catatan pelepasan dan penambahan aset.
Namun praktek tersbeut dinilai tidak prosedural. Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) melibatkan BPD.
Atas temuan itu, Kades Gedangan membentuk tim penyelamat yang berisi tokoh masyarakat desa setempat, untuk melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan fakta-fakta di lapangan.
"Antara pelepasan dan penambahan ini saling terkait. Kami melihat ada kejanggalan, karena tanah warga yang dibeli pengusaha itu sebelumnya tidak pernah ada tercatat sebagai aset desa," terangnya.
Kusumo menambahkan, dari kejanggalan yang ditemukan tim, kades kemudian menindaklanjuti dengan memanggil dua oknum perangkat desa yakni, Sekdes inisial AR dan Kadus II inisial SA.
"Hasil klarifikasi, dua oknum perangkat desa ini mengakui telah melakukan pelepasan tanah aset desa yang merupakan "lungguh" (hak kelola) pak AR (sendiri) sejak 1987," paparnya.
Dalam pelepasan tanah dan penambahan tanah tersebut, SA mendapatkan uang kompensasi dari pengusaha IW, sebesar Rp250 juta dan AR mendapatkan bagian Rp25 juta dari SA.
Uang Rp250 juta sempat dikuasai SA dan Rp25 juta yang diterima AR, kemudian diminta untuk diserahkan ke pihak desa dengan status dititipkan. Uang itu kemudian diamankan di rekening BRI atas nama dua orang, bukan atas nama pribadi Kades.
"Jadi Pemkab Sukoharjo harus mengetahui seluruh aset tanah yang ada di wilayahnya. Agar tidak terjadi lagi kasus kehilangan tanah seperti yang terjadi di Desa Gedangan," tegas Kusumo.
Berita Terkait
-
Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
-
Heboh Gerakan Beli Beras untuk ASN Pemkab Sukoharjo, Ketua LAPAAN RI Sebut Tindakan Pemaksaan dan Arogan
-
Berang Tak Kunjung Muncul Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Lapaan RI Sentil Kejari Karanganyar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sespri Presiden Prabowo, Rizky Irmansyah Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
Ikhyar Velayati: MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja
-
Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD
-
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Yang Penting Proses Hukum Berjalan!