SuaraSurakarta.id - Dugaan jual beli tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menyeruak ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir.
Diduga 3.000 meter persegi tanah aset desa telah beralih kepemilikan bersertifikat atas nama perorangan yang bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017.
Kondisi itu memantik reaksi dari Ketua LSM Lambaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (Lapaan RI) Jawa Tengah, Dr BRM Kusumo Putro.
Kusumo memaparkan, Lapaan RI mendesak Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Bupati Sukoharjo untuk memerintahkan seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan audit.
"Audit itu dengan membentuk tim dari Pemkab Sukoharjo melibatkan seluruh dinas terkait dan bekerjasama dengan BPN untuk terjun ke lapangan guna melakukan audit secara teliti dan menyeluruh semua aset," kata Kusumo Putro, Jumat (9/9/2022).
Kusumo memaparkan, kronologi kasus bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017 ada catatan pelepasan dan penambahan aset.
Namun praktek tersbeut dinilai tidak prosedural. Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) melibatkan BPD.
Atas temuan itu, Kades Gedangan membentuk tim penyelamat yang berisi tokoh masyarakat desa setempat, untuk melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan fakta-fakta di lapangan.
"Antara pelepasan dan penambahan ini saling terkait. Kami melihat ada kejanggalan, karena tanah warga yang dibeli pengusaha itu sebelumnya tidak pernah ada tercatat sebagai aset desa," terangnya.
Kusumo menambahkan, dari kejanggalan yang ditemukan tim, kades kemudian menindaklanjuti dengan memanggil dua oknum perangkat desa yakni, Sekdes inisial AR dan Kadus II inisial SA.
"Hasil klarifikasi, dua oknum perangkat desa ini mengakui telah melakukan pelepasan tanah aset desa yang merupakan "lungguh" (hak kelola) pak AR (sendiri) sejak 1987," paparnya.
Dalam pelepasan tanah dan penambahan tanah tersebut, SA mendapatkan uang kompensasi dari pengusaha IW, sebesar Rp250 juta dan AR mendapatkan bagian Rp25 juta dari SA.
Uang Rp250 juta sempat dikuasai SA dan Rp25 juta yang diterima AR, kemudian diminta untuk diserahkan ke pihak desa dengan status dititipkan. Uang itu kemudian diamankan di rekening BRI atas nama dua orang, bukan atas nama pribadi Kades.
"Jadi Pemkab Sukoharjo harus mengetahui seluruh aset tanah yang ada di wilayahnya. Agar tidak terjadi lagi kasus kehilangan tanah seperti yang terjadi di Desa Gedangan," tegas Kusumo.
Berita Terkait
-
Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
-
Heboh Gerakan Beli Beras untuk ASN Pemkab Sukoharjo, Ketua LAPAAN RI Sebut Tindakan Pemaksaan dan Arogan
-
Berang Tak Kunjung Muncul Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Lapaan RI Sentil Kejari Karanganyar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS