SuaraSurakarta.id - Dugaan jual beli tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menyeruak ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir.
Diduga 3.000 meter persegi tanah aset desa telah beralih kepemilikan bersertifikat atas nama perorangan yang bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017.
Kondisi itu memantik reaksi dari Ketua LSM Lambaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (Lapaan RI) Jawa Tengah, Dr BRM Kusumo Putro.
Kusumo memaparkan, Lapaan RI mendesak Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Bupati Sukoharjo untuk memerintahkan seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan audit.
"Audit itu dengan membentuk tim dari Pemkab Sukoharjo melibatkan seluruh dinas terkait dan bekerjasama dengan BPN untuk terjun ke lapangan guna melakukan audit secara teliti dan menyeluruh semua aset," kata Kusumo Putro, Jumat (9/9/2022).
Kusumo memaparkan, kronologi kasus bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017 ada catatan pelepasan dan penambahan aset.
Namun praktek tersbeut dinilai tidak prosedural. Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) melibatkan BPD.
Atas temuan itu, Kades Gedangan membentuk tim penyelamat yang berisi tokoh masyarakat desa setempat, untuk melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan fakta-fakta di lapangan.
"Antara pelepasan dan penambahan ini saling terkait. Kami melihat ada kejanggalan, karena tanah warga yang dibeli pengusaha itu sebelumnya tidak pernah ada tercatat sebagai aset desa," terangnya.
Kusumo menambahkan, dari kejanggalan yang ditemukan tim, kades kemudian menindaklanjuti dengan memanggil dua oknum perangkat desa yakni, Sekdes inisial AR dan Kadus II inisial SA.
"Hasil klarifikasi, dua oknum perangkat desa ini mengakui telah melakukan pelepasan tanah aset desa yang merupakan "lungguh" (hak kelola) pak AR (sendiri) sejak 1987," paparnya.
Dalam pelepasan tanah dan penambahan tanah tersebut, SA mendapatkan uang kompensasi dari pengusaha IW, sebesar Rp250 juta dan AR mendapatkan bagian Rp25 juta dari SA.
Uang Rp250 juta sempat dikuasai SA dan Rp25 juta yang diterima AR, kemudian diminta untuk diserahkan ke pihak desa dengan status dititipkan. Uang itu kemudian diamankan di rekening BRI atas nama dua orang, bukan atas nama pribadi Kades.
"Jadi Pemkab Sukoharjo harus mengetahui seluruh aset tanah yang ada di wilayahnya. Agar tidak terjadi lagi kasus kehilangan tanah seperti yang terjadi di Desa Gedangan," tegas Kusumo.
Berita Terkait
-
Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
-
Heboh Gerakan Beli Beras untuk ASN Pemkab Sukoharjo, Ketua LAPAAN RI Sebut Tindakan Pemaksaan dan Arogan
-
Berang Tak Kunjung Muncul Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Lapaan RI Sentil Kejari Karanganyar
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya
-
Akademisi: Bupati Hamenang Tunjukkan Komitmen Bela Nasabah BKK Klaten