Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 September 2022 | 11:34 WIB
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah. [Jatengnews.id/Iwan]

SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyo.

Dua tersangka masing-masing Kepala Desa Berjo S atau Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo EK atau Eko Kamsono.

Penetapan tersangka itu dijelaskan langsung Kasis Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah didampingi Kasi Intel Bayu, Kamis (15/9/2022).

Gilang memaparkan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik menemukan dua alat bukti mulau surat, keterangan saksi dan keterangan ahli.

Baca Juga: Telisik Kasus Korupsi Rp 2,5 Triliun, Kejagung Periksa Direktur HCM Waskita Karya

"Berdasarkan alat bukti yang kita temukan, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Golang, Kamis (15/9/2022).

Dijelaskannya, pekan depan keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Kita akan mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka,”tegasnya.

Ditambahkannya, tim penyidik berhati-hati dalam menangani kasus ini. Sehingga pada saat proses persidangan tidak menghadapi kendala.

"Anggapan bahwa penanganan kasus ini lambat, itu tidak benar. Kita hati-hati. Jangan sampai saat proses persidangan kita tidak bisa membuktikan dugaan penyelewengan dana BUMDes Berjo," tegas dia.

Baca Juga: Hasil Tes DNA: Jasad Terbakar di Pantai Marina Adalah ASN Bapenda Kota Semarang yang Jadi Saksi Kasus Korupsi

Sebelum penetapan tersangka itu, Kejari Karanganyar terus secara maraton melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo yang sebelumnya sempat dilaporkan pada tahun 2021 lalu.

Load More