Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Juni 2022 | 13:22 WIB
Tangkapan layar oknum pegawai Terminal Tirtonadi Solo diduga pungli. [dok]

SuaraSurakarta.id - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Jateng-DIY akhirnya mengambil keputusan tegas dalam kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai Tirtonadi Tipe A Solo. 

Oknum pegawai tersebut akhirnya diputus kontraknya sebagai pegawai di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo.

"Sudah diberhentikan per kemarin, tapi SK baru hari ini diserahkan. Ini sesuai dengan peraturan dirjen perhubungan darat," kata Kapala BPTD Wilayah Jateng-DIY, Eko Agus Susanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Eko menegaskan, jika perbuatan seperti pungli walaupun seberapa itu sudah tidak bisa ditolerir.

Baca Juga: Terminal Tirtonadi Solo Jadi Lautan Motor CB

Apalagi Terminal Tirtonadi saat ini menyandang gelar menjadi wilayah bebas korupsi. Saat ini di Terminal Tirtonadi juga sedang maju ke predikat yang lebih tinggi atau bergengsi.

"Jadi jelas tidak bisa ditolerir. Dari terminal tipe A di Jateng-DIY, Terminal Tirtonadi menyandang gelar wilayah bebas korupsi," ungkap dia.

Eko mengatakan, dari hasil sidang kemarin, yang bersangkutan mengaku baru melakukan tindakan seperti itu satu kali.

Oknum pegawai tersebut sempat kaget saat diberi oleh seorang crew bus.

"Katanya sempat kaget dikasih, tapi kan videonya bisa dilihat sendiri seperti itu. Harusnya menolak atau menjauh saat dikasih," jelasnya. 

Baca Juga: Terpopuler: Kepsek SMKN 5 Bandung Kena OTT Dugaan Pungli PPDB Jabar, Rumah Dinas Wabup Bandung Bocor

"Kita tahu ada kejadian itu saat sudah viral dan videonya tersebar. Yang bersangkutan bekerja di Terminal Tirtonadi baru satu tahun lalu," sambung dia.

Load More