SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.
Satu orang yang ditetapkan tersangka adalah inisial MK, selaku pemilik lahan yang berada di kawasan bekas Keraton Kartasura.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan pada, 16 Juni 2022 lalu.
"Sudah ada tersangka, satu orang dengan inisial MK," ujar Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, tersangka MK merupakan pemilik lahan dan pelaku perusakan tembok Baluwarti Keraton Kartasura.
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, alasan pelaku menjebol tembok bekas Keraton Kartasura untuk akses jalan buat truk mengangkut material.
"Alasannya untuk akses jalan. Penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan," ungkap dia.
Deny menjelaskan, ada unsur kesengajaan dari pelaku dalam perusakan kawasan bersejarah ini.
Untuk sementara belum ada tambahan tersangka, baru satu yang ditetapkan.
Baca Juga: Resmi! Bekas Keraton Kartasura Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
"Betul ada unsur kesengajaan. Sementara baru satu tersangka yang ditetapkan," sambungnya.
"Kalau untuk hukuman, pelaku bisa kena kurungan 1 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," papar dia.
Pemeriksaan terus dilakukan, saat ini akan memintai keterangan saksi ahli arkeologi. Nanti akan memanggil saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Arkeolog.
Selain itu juga akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupatem Sukoharjo.
"Saat ini kita akan memintai keterangan dari saksi ahli," terangnya.
Seperti diketahui, terjadi perusakan atau penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura 21 April 2022. Perusakan dilakukan dengan alat berat atau backhoe.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru